Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun 2021-2022, Rabu 16 April 2025.
Tersangka baru itu Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat. Eni kemudian langsung ditahan, menyusul Kepala Dinasnya Nurmasyah, yang sudah di vonis menjelis hakim lebih awal.
“Penyidikan yang kami lakukan telah menemukan bukti keterlibatan EY dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, yang kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” ujar Kejari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani.
Gita menyebut, penetapan tersangka EY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya, EY dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Gita Santika Ramadhani, menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669.
“Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka, yang kini menjadi terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024,” katanya. (Red)