Semarang, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Insiden tersebut terjadi saat para jurnalis meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025, petang.
Peristiwa bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Saat itu, sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan kemudian meminta para jurnalis dan humas untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, memilih menyingkir ke sekitar peron. Sesampainya di sana, ajudan tersebut menghampiri Makna dan melakukan kekerasan dengan memukul kepalanya.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. Salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, serta perasaan direndahkan bagi korban, dan menciptakan keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak lagi aman.
Kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis serta segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan tersebut.
4. Mendorong Polri untuk belajar dari insiden ini agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. (***)