Kota Metro, sinarlampung.co-Belasan orang menjadi korban penipuan dengan modus perekrutan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Kota Metro. Korban dijanjikan dapat SK Honor, dengan kewajiban membayar Rp40 juta perorang, dan mendapatkan SK Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Namun setelah menyetor puluhan juta rupiah korban tidak bisa bekerja dan tidak mendapatkan gaji hingga SK yang diterbitkan hampir selesai. Dalam surat keterangan yang diterima wartawan, surat tersebut ditandatangani oleh Welly Adiwantra SSTP, MM. Welly sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala BKPSDM kota metro.
Salah seorang korban berinisial HR (25) diangkat berdasarkan keputusan Wali Kota Metro bernomor : 796/KPTS/B-3/2024 tanggal 25 Januari 2024, ditandatangani Welly sebagai kepala BKPSDM.
HR mengaku awalnya didatangi oleh dua orang bernama Zaki (pegawai honorer) dan Robinson (ASN di BPBD Kota Metro). HR ditawari untuk bekerja menjadi pegawai honor di BKD dengan iming-iming langsung bisa kerja. Untuk itu HR diminta membayar Rp40 juta rupiah.
Setelah HR membayar Zaki dan Robinson memberikan SK sebagai pegawai honor dengan penempatan di Dinas BKD. “Tapi pada saat akan bekerja saya tidak bisa bekerja dengan alasan tidak terdaftar. Walaupun saya sudah menunjukkan SK” Kata HR, Senin 10 Maret 2025.
HR lalu menanyakan hal itu kepada Zaki dan Robinson, namun hingga kini Zaki malah menghilang dan tidak bisa dihubungi. Sedangkan Robinson hanya memberikan tanggapan agar HR bersabar dan menjanjikan korban pasti bisa bekerja.
”Saya pernah ketemu orangtua Zaki dan mengatakan akan bertanggung jawab atas hal itu. Namun sampai sekarang hingga masa berlaku SK habis belum juga ada kejelasan,” ungkapnya.
Informasi lain menyebutkan Zaki pegawai honor BPBD itu merupakan saudara sepupu dari kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra.
Dikonfirmasi wartawan Welly hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima somasi dari pihak kuasa hukum HR. Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui perihal pengangkatan pegawai honorer itu. Welly juga mempersilahkan pihak korban apabila akan mengambil langkah hukum terhadap kasus itu. (Red)