Lampung Selatan, sinarlampung.co-Delapan dari 46 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung Selatan diperintahkan segera mengembalikan sebagian Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke kas daerah. Pasalnya hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Inspektorat Lampung Selatan menemukan adanya kelebihan bayar dalam audit anggaran tahun 2023.
Sumber di Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyebutkan hasil mendampingi tim Itjen dalam proses audit dari total 46 PKBM yang ada, dipilih secara acak 12 PKBM untuk diperiksa. Hasilnya, delapan PKBM diduga bermasalah dan diwajibkan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Hingga Rabu 19 Maret 2025, tiga PKBM telah mengembalikan dana tersebut, sementara lima lainnya masih belum melakukannya.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan mengonfirmasi bahwa tiga PKBM telah menyetorkan uang pada 22 Januari 2025. Tiga PKBM yang telah mengembalikan dana kelebihan bayar adalah PKBM Rajawali sebesar Rp24 juta, PKBM Tut Wuri Handayani Rp1,6 juta, dan PKBM Bani Ayub Rp18 juta.
Sementara itu, lima PKBM lainnya masih belum mengembalikan dana meski telah diberi peringatan oleh pihak berwenang. “Berdasarkan data kami, baru tiga PKBM tersebut yang telah mengembalikan dana ke kas daerah,” ujar sumber di BPKAD Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal, Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Beni Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah menekankan kepada semua PKBM yang diperintahkan oleh Itjen Kemendikbudristek untuk segera menyelesaikan kewajibannya. “Menurut informasi terakhir, sudah lima PKBM yang mengembalikan dana, dan dua lainnya dalam waktu dekat akan mengembalikan,” ujar Beni Chandra.
Namun, pihaknya tidak merinci alasan keterlambatan lima PKBM yang belum memenuhi kewajibannya tersebut. Beni Chandra menyebut bahwa Dinas Pendidikan Lampung Selatan akan terus memantau perkembangan pengembalian dana dari lima PKBM yang masih belum memenuhi kewajibannya. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana kelebihan bayar benar-benar dikembalikan sesuai perintah Itjen Kemendikbudristek,” tegasnya
Delapan PKBM yang diminta mengembalikan dana adalah:
1. PKBM Rajawali
2. PKBM Anggrek
3. PKBM Putra Bangsa
4. PKBM Harapan Bangsa
5. PKBM Bani Ayub
6. PKBM Ketapang Jaya
7. PKBM Tunas Harapan
8. PKBM Tut Wuri Handayani
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya sanksi bagi PKBM yang belum mengembalikan dana sesuai temuan audit. Namun, mereka memastikan bahwa proses audit anggaran BOP tahun 2024 juga akan segera dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan. Mereka juga meminta agar ada sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. (Red)