Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga mengeluhkan pelayanan pemecahan sertifikat yang diduga dikerjakan tidak profesional oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Warga inisial DJ mengaku dirugikan dan menilai BPN menghambat dan mempersulit proses pemecahan sertifikat.
Bahkan BPN diduga mengintervensi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung. Pasalna Perkim pernah menyurati BPN, bahwa persoalan pemecahan sertifikat adalah kewenangan BPN.
DJ mengatakan sebelumnya, surat dari Dinas Perkim Kota yang ditujukan ke BPN perihal keterangan peruntukkan lahan. Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa Dinas Perkim tidak diizinkan membangun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tetapi untuk pecah sertifikat adalah kewenangan pihak BPN. Dalam hal ini BPN Kota Bandar Lampung. “Namun, pihak BPN tetap tidak mau memproses pecah sertifikat. Bahkan mereka meminta pihak Dinas Perkim untuk menerbitkan surat peruntukkan lahan,” ujra DJ kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Menurutnya, isi draft surat yang akan diajukan atas permintaan BPN kepada Dinas Perkim Kota tersebut terkesan ada intervensi dari pihak BPN. “Dari BPN yang mengintervensi adalah oknum yang berinisial HS,” ujar DJ.
Atas permintaan oknum HS itu menurut DJ, dari peruntukkan lahan diubah sebagai kawasan perumahan dan akan dikeluarkan izin pembangunan. DJ berharap agar pihak BPN bertindak profesional sesuai dengan tupoksinya. Jangan mengatur wilayah kerja orang lain.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi mengatakan, bahwa pemecahan sertifikat adalah murni kewenangan BPN. “Pihak Perkim hanya mengeluarkan izin pembangunan!” kata Yusnadi Ferianto via telpon.
Sementara menanggapi keluhan warga terkait pelayanan BPN Kota Bandar Lampung, anggota Komisi II DPR-MPR RI Hi. Zulkifli Anwar mengatakan BPN memang harus dibenahi, jangan justru menjadi seperti “bajak laut”. “BPN ini jangan menjadi seperti “Bajak Laut”. Harus mulai berbenah untuk rakyat,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Bandar Lampung terkait keluhan warga tersebut. Pihak BPN Bandar Lampung yang dikonfirmasi wartawan menyebut pimpinan BPN tidak ditempat. Dan harus mengajukan surat dulu jika ingin bertemua pimpinan. (Red)