Jakarta, sinarlampung.co-Untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan terutama di Pelabuhan Merak, Banten, kepolisian akan memecah arus penyeberangan Jawa-Sumatera saat mudik Lebaran 2025. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan skema arus kendaraan.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema arus kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera saat Mudik Lebaran 2025. Menurut Aries konsentrasi volume kendaraan akan dipecah agar tak terjadi penumpukan di Pelabuhan Merak.
“Kalau tahun kemarin seluruhnya bertumpu di Pelabuhan Merak, saat ini kita sudah punya tiga pelabuhan di Jawa. Dan kita punya tiga pelabuhan yang berada di Sumatera, yaitu sudah terbagi berkaitan dengan kendaraan yang akan dilewatkan,” kata Aries dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa 11 Maret 2025 lalu.
Menurutnya nantinya, Pelabuhan Merak akan difokuskan untuk mobil hingga bus. Kemudian, untuk kendaraan roda dua dan angkutan barang golongan VI akan melalui Pelabuhan Ciwandan, Cilegon. “Kendaraan roda dua dan kendaraan angkutan barang golongan 6 ke bawah itu nanti akan keluarnya di Cilegon Timur dan langsung melewati jalur selatan. Jadi dari Cilegon langsung menuju Pelabuhan Pelindo dan Ciwandan. Tidak lagi ke Pelabuhan Merak,” jelas Aries.
Sementara itu, untuk kendaraan golongan VII ke atas akan melewati Cilegon Timur. Aries menyatakan kendaraan-kendaraan itu juga tidak akan diarahkan ke Pelabuhan Merak. “Nanti akan dikeluarkan langsung menuju Pelabuhan BBJ (Bandar Bakau Jaya), dan akan mempunyai pasangan juga Pelabuhan BBJ yang ada di Sumatera, itu mungkin yang bisa memecah kendaraan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat ini,” ujarnya.
Sebelumnya pada arus mudik Lebaran 2024, kemacetan parah pun terjadi menjelang Pelabuhan Merak.Adapun salah satu penyebab macet parah di Merak yakni karena banyaknya pengguna yang mengincar dermaga eksekutif.Oleh karena itu, layanan dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak akan ditiadakan sementara mulai lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-5 Lebaran 2025), yakni per 24 Maret 2025. (Red)