Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersumber APBD Kabupaten Pesawaran tahun 2023 diduga sarat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasusnya kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati), sejak Kamis 27 Februari 2025.
Terdata enam paket proyek yang dilaporkan adalah:
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
3. Pembangunan ruang guru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp395.843.000,-
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp375.000.000,-
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp587.279.000,-
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp742.825.000,-
Total Rp3.585.945.000,-
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mengatakan pihaknya menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, yang dilakukan Kadisdikbud Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.
“Kami telah mengurai semuanya modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran itu. Mulai dari pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenangm” katanya usai melapor ke Kejati Lampung.
Lebih ironis lagi, terlihat indikasi persekongkolan dalam proses tender. Dari peserta tender dimana salah satu perusahaan sebagai peserta yang kalah namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang.
“Kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%”, ujar Seno Aji.
Bahkan, jika melihat hasil pengerjaan 6 proyek tersebut terkesan dilaksanakan asal jadi dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan. “Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati, sebab patut disinyalir
Selain itu hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran atas tudingan Kampud tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama yang dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon sedang tidak aktif., termasuk pesan WAnya. (Red)