Jakarta, Sinarlampung.co – Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia resmi mengajukan surat kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto. Surat bernomor 900/05/AHRRI/II/2025, bertanggal 17 Februari 2025, dikirim langsung ke Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk aspirasi terhadap nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Mereka menyuarakan tuntutan kesejahteraan dan kepastian status honorer (non-ASN) agar dapat diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Dalam suratnya, Aliansi menekankan bahwa tenaga honorer telah lama mengabdi di berbagai sektor, termasuk tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan. Mereka berharap janji kampanye Presiden Prabowo yang menyoroti kesejahteraan honorer dapat segera direalisasikan melalui langkah konkret.
“Bapak Presiden, kami telah bertahun-tahun mengabdi dengan dedikasi tinggi. Kami mengapresiasi komitmen Bapak terhadap tenaga honorer. Namun, lebih dari sekadar janji, kami berharap ada tindakan nyata berupa kepastian status, penyesuaian gaji yang layak, dan peningkatan kesejahteraan,” demikian isi petikan surat tersebut.
Aliansi menegaskan bahwa kebijakan yang berpihak pada honorer bukan hanya soal keadilan bagi pekerja, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memperjuangkan nasib honorer, surat resmi tersebut juga ditembuskan ke DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB), serta Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). Dengan langkah ini, Aliansi berharap aspirasi mereka mendapat perhatian lebih luas dan segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.
Ketua Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, S.Pd.Gr, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa mereka menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi tenaga honorer.
“Kami percaya kepemimpinan Presiden Prabowo akan membawa perubahan nyata. Kami berharap ada kebijakan yang memastikan masa depan honorer lebih baik, sejahtera, dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Tuntutan Aliansi Honorer R2-R3 ini berlandaskan pada Pasal 66 UU ASN 2023, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum akhir 2024. Selain itu, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru.
Dengan waktu yang semakin sempit, harapan para honorer kini berada di tangan pemerintah. Keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat akan menentukan nasib jutaan honorer yang selama ini menjadi tulang punggung berbagai sektor pelayanan publik di Indonesia. (Wisnu/*)