Makasar, sinarlampung.co-Zainal Abidin (37) warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membunuh istrinya Sri Qihidayanti (42 dengan barbel, karena perkara disuruh mencari pekerjaan. Peristiwa terjadi dirumahnya di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu 12 April 2025 pagi.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Zainal selama pengangguran dan sudah lama tidak bekerja. Karena kelamaan menganggur, sang istri, Sri Qihidayanti (42) menyuruh Zainal untuk mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Namun diduga cara penyampaian yang kasar, pelaku tidak terima, dan marah. Pelaku mengambil barbel dan menganiaya istrinya. Korban menderita luka bagian kepala akibat dipukul menggunakan barbel, bagian mata, pipi dan luka pada bagian leher.
Peristiwa tragis itu terjadi saat keduanya sedang berada di rumah bersama anak mereka yang masih tertidur. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban dengan barbel hingga korban tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanralili, namun akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Zainal mengatakan pelaku disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. “Korban belum memiliki pekerjaan tetap, kadang sebagai buruh bangunan. Korban selalu memberi motivasi namun dengan cara yang agak kasar sehingga pelaku tidak terima,” kata Kasat.
Kepada Polisi, Zainal mengakui sedang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering sakit-sakitan. Kondisi tersebut membuatnya merasa tertekan ketika sang istri terus-menerus memintanya untuk mencari pekerjaan. (Red/*)