Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, oleh Kepala Kamung Marga Jaya, Kecamatan Kecamatan Sebagai Lingga, Lampung Tengah yang dilaporkan sejak 14 Januari 2025 lalu masih mengendap di Polres Lampung Tengah. Ironisnya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan tidak pernah mau merespon konfirmasi wartawan.
Baca: Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?
Kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Kampung (Desa,red) Marga Jaya Sarkak diduga dilakukan berulang. Bahkan orang tua korban sampai tiga memindahkan sekolah anaknya, PS (16), pelajar kelasa SMA karena kerap di ganggu sang Kepala Kampung. Peristiwa November 2024 itu sudah dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah dengan bukti Laporan Polisi No: LP/8/12/1/2025/SPKT LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2025 PORES LAMTENG/POLDA Lampung.
Medio 30 Januari 2025, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprilidik/27/1/2025/Reskrim, Tanggal 16 Januari 2025, Unit PPA Satrekrim Polres Lampung Tengah telah memeriksa saksi atas nama ANS, warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Namun belakangan kasus melunak, dengan kabar berbagai spekulasi.
Kasat Reskrim Polres Polres Lampung Tengah AKP Mangarai Panjaitan, yang berulang kali dikonfirmasi dikantornya selalu tidak ada ditempat. Bahkan berulang dihubungi melalui sambungan whatsapp tidak merespon termasuk pesan whatshaap terbaca namun enggan membalas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Panji Nugraha AB SH menyayangkap sikap ogah melayani konfirmasi wartawan terkait perkara anak dibawah umur yang menjadi atensi Polri hingga Pemerintah Pusat.
“Kasus anak dibawah umur itu menjadi perhatian Negara, maka dibentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Nah sementara pelaku adalah oknum Kepala Kampung yang seharusnya menjadi contoh masyarakatnya bukan merusak generasi penerus. Apalagi ini anak dibawah umur. Harusnya pelaku ini dihukum kebiri, karena merusak moral anak bangsa,” kata,” kata Panji Nugroho Sabtu 18 Februari 2025.
Panji juga berharap korban mendapatkan balasan setimpal atas ulah oknum kepala Kampung yang telah diduga mencabuli anak dibawah umur. “Saya sangat mengecam kelakuan Kakam ini, kalau dia terbukti dan memenuhi unsurnya, jangan sampai kita sebagai masyarakat bahwa dihadapan hukum kita sama, tapi beda di hadapan penegak hukum,” Ujar Panji.
Dalam proses hukum, kata Panji, tidak ada diskriminasi untuk menegakkan suatu keadilan dan berharap korban ini mendapatkan keadilan. “Kapolres Lampung Tengah harus cepat dan mengindahkan intruksi Kapolri, melayani dengan cepat dan tidak menunggu viral. Ini kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya. (Red)