Lampung, sinarlampung.co-Pekerja PT Minggok Indonesia, Adriansyah (19), warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, tewas dengan tubuh hancur setelah terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu), bagan pengupas kulit kayu, milik PT Min Gook Indonesia, perusahaan pengolahan kayu di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 12 Feruari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Adriansyah ditemukan karyawan lain yang sedang bersih bersih, dan sempat melihat korban berjalan menuju ke mesin tempatnya bekerja. Tak lama kemudian saksi mendengar mesin tiba-tiba mati. Saksi itu kemudian memeriksa bagian atas mesin. “Saksi kaget melihat korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala,” Kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan .
Dugaan sementara, kata Kapolsek, korban tewas terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu). “Korban adalah warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban Lampung Timur. Sehari hari berkerja di bagian mesin pengupas kayu di PT Minggok Indonesia, ” Ujar Kapolsek.
Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup. Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja. “Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin,” ujarnya.
Pihak manajemen PT Min Gook Indonesia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggi Besar. Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lampung Tengah segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan satu unit mesin chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini,” ungkap Kapolsek.
Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini.
Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung Tri Rahmadona meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Min Gook Indonesia di Lampung Tengah, dan mengusut pelaggaran keselatan kerja ini. Karena, kasus ini bukan yang pertama.
“Kami sudah dapat kabra dari warga sekitar bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Maka Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten maupun Provinsi harus mengambil tindak tegas kepada pihak perusahaan. Bila perlu cabut izin usaha perusahaan jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja,” katanya.
Menurutnya, operasionalnya perushaan dapat dibekukan sementara waktu untuk melakukan penyelidikan dan memperbaiki kondisi keselamatan kerja. “Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Karena kelalaian atau pelanggaran perusahaan yang berulang-ulang,” ujarnya.
Menurutnya ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1, Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pasal 3 ayat 1.
“Kemudian, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja pasal 2 ayat 1.Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, perusahaan dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai,” katanya. (Red)