Jakarta, Sinarlampung.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengajak Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan program sertifikasi halal kepada masyarakat. Selain itu, BPJPH juga meminta kantor hukum tersebut turut mengawasi potensi penyimpangan dalam proses sertifikasi halal guna melindungi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala BPJPH RI, Haikal Hassan, menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra, beserta jajarannya di kantor BPJPH pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Haikal Hassan, akrab disapa Babeh Haikal menekankan pentingnya sinergi antara BPJPH dan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Tahun ini, BPJPH menargetkan sertifikasi halal bagi tiga juta pelaku usaha, dengan harapan dapat menerbitkan 10.000 sertifikat halal per hari melalui program self declare.
“Kita harus berpihak kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. Mereka harus mendapatkan kemudahan, bahkan kalau bisa dibebaskan dari biaya sertifikasi halal,” ujar Babeh Haikal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan Kantor Hukum Poetra Nusantara diharapkan dapat membantu mengawasi jalannya sertifikasi halal agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan UMKM dan mencoreng nama baik BPJPH.
Sementara itu, Willy Lesmana Putra menyoroti persoalan hukum yang kerap dihadapi pelaku UMKM akibat belum memiliki sertifikat halal. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang sebenarnya ingin mengurus sertifikasi, tetapi terkendala minimnya informasi dan pemahaman terkait prosedur yang harus dijalani.
Sebagai bentuk dukungan, Poetra Nusantara Law Office berkomitmen untuk tidak hanya membantu sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan hukum bagi UMKM yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi halal.
“Banyak dari mereka bukan tidak mau mengurus sertifikat halal, tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mendapatkannya atau mengaksesnya,” ujar Willy.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi UMKM, sekaligus memperkuat citra BPJPH sebagai lembaga yang benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil. Selain itu, edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal juga akan terus digencarkan agar semakin banyak UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas produknya.
Dengan langkah-langkah ini, BPJPH dan Kantor Hukum Poetra Nusantara berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, adil, dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. (Wagiman/*)