Tanggamus, Sinarlampung.co – Belum terbayarnya Penghasilan Tetap (Siltap) bagi aparatur pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuai perhatian serius dari pihak kecamatan.
Eka Kurniawan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pugung, yang mewakili Camat A. Yani, mengonfirmasi adanya laporan terkait tunggakan pembayaran hak tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Eka menyebut pihak kecamatan telah berulang kali menegur Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah, agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Berdasarkan laporan dari aparat Pekon Gunung Tiga, benar ada tunggakan yang belum dibayarkan sejak Desember 2024. Kami sudah menegur kepala pekon untuk segera merealisasikan pembayaran ini karena menyangkut hak dan kewajiban aparatur pekon,” ujar Eka.
Eka mengungkapkan bahwa terdapat enam aparatur pekon yang belum menerima Siltap, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur TU dan Umum, Kasi Pelayanan, Kasi Kesra, dan Kasi Pemerintahan. Selain itu, lima pengurus BHP juga belum menerima hak mereka.
“Jika diakumulasi, total tunggakan mencapai lebih dari Rp 100 juta,” bebernya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan anggaran Siltap tersebut masuk dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), Eka menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.
“Itu hak mereka yang harus dibayarkan setiap bulan selama mereka masih aktif bekerja. Jika sampai masuk SILPA tanpa alasan yang jelas, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Eka.
Lebih lanjut, Eka menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan terkait masalah ini. Kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Tanggamus untuk melakukan tindak lanjut.
“Kita tunggu laporan SPJ dari pekon tersebut. Jika tidak ada realisasi anggaran, pasti akan ada tindakan lebih lanjut,” tutup Eka.
Permasalahan ini kini menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak berharap agar hak-hak aparatur pekon serta pengurus BHP dapat segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wisnu/*)