Tanggamus, sinarlampung.co – Dunia pendidikan kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, SMKN 1 Cukuh Balak di Kabupaten Tanggamus diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang memicu keresahan wali murid.
Dugaan pungli tersebut terkait penarikan sejumlah uang dengan dalih biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa saat anaknya masuk kelas 1, pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp 2.500.000, termasuk SPP untuk satu tahun.
“Pembayaran bisa dicicil setiap bulan,” ujarnya sembari menunjukkan bukti pembayaran yang dimilikinya.
Tak hanya itu, wali murid dari kelas 2 dan 3 turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku diminta membayar SPP sebesar Rp 80 ribu per bulan, yang diduga telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak sekolah.
Ketika awak media berusaha meminta klarifikasi ke SMKN 1 Cukuh Balak, seorang guru yang juga bertugas sebagai Humas sekolah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan.
“Ibu Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di luar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Cukuh Balak membantah tuduhan tersebut melalui pesan WhatsApp.
“Wa’alaikumussalam, oh tidak benar seperti itu, dan tidak ada pungutan PPDB,” tulisnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
Wali murid berharap pihak berwenang segera turun tangan dan mengevaluasi kebijakan serta kepemimpinan di sekolah tersebut. Mereka menuntut agar praktik pungli yang mencederai dunia pendidikan dapat dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat. (S.Kheir)