Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintahan Desa Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung lumpuh total akibat aksi mogok kerja seluruh aparatur pekon. Para perangkat desa, mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi hingga pengurus Badan Hippun Pekon (BHP) memprotes tidak dibayarkannya penghasilan tetap (SILTAP) selama berbulan-bulan.
Seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gaji enam aparat Pekon beserta lima anggota BHP belum diterima selama sembilan bulan sepanjang 2024.
“Parah, gaji aparat pekon sudah sembilan bulan belum dibayar. Seharusnya anggaran itu sudah cair, apalagi sekarang sudah masuk 2025,” katanya, Senin (3/2/2025).
Ia menduga kuat SILTAP tersebut telah disalahgunakan oleh Kepala Pekon, HS, untuk kepentingan pribadi.
Tim investigasi juga memastikan bahwa intensif untuk BHP selama sembilan bulan hingga Desember 2024 belum terealisasi. Pihak BHP menyatakan telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemerintah Pekon dan Kecamatan, namun tidak mendapatkan hasil yang jelas.
“Sudah beberapa kali kami tanyakan ke Kepala Pekon, tapi hanya janji-janji saja. Terakhir dijanjikan cair pertengahan Februari dengan alasan ada pergantian bendahara,” ungkap salah satu anggota BHP.
Ia menegaskan, apabila sampai pertengahan bulan ini hak mereka belum juga terealisasi, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Penjabat (PJ) Bupati Tanggamus melalui Inspektorat serta Kejaksaan Negeri.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan tempuh jalur hukum. Kami hanya ingin hak kami yang sebesar Rp2.023.000 per bulan segera dibayarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon M. Hijrah Syahputra belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan SILTAP tersebut. (Wisnu/*)