Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda Lampung.
Tambang pasir yang berlokasi di Dusun Empat, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diduga dibiarkan beroperasi hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Lahan yang diketahui masuk dalam kawasan Register 40 tersebut dikeruk, lalu pasirnya dijual secara terang-terangan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Aktivitas ini pun menjadi keluhan masyarakat setempat.
Seorang warga berinisial WR mengaku gerah dengan keberadaan tambang pasir ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Indikasinya ada pembiaran. Faktanya, mereka masih terus beroperasi,” ujar WR kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang pasir juga merusak jalan desa. WR juga menuding pihak kepala desa dan kepala dusun seolah menutup mata terhadap kegiatan ilegal tersebut. Bahkan, menurutnya, tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Lebih lanjut, WR menyebut bahwa aparat kepolisian sempat mendatangi lokasi tambang pada Kamis siang, 30 Januari 2025, namun hanya memberikan imbauan tanpa tindakan tegas.
“Seharusnya jangan hanya dihimbau, tetapi ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apalagi, kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun,” tegasnya.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Asep Ariyadi, warga Desa Jati Baru yang disebut sebagai pengelola tambang, mengklaim bahwa usahanya baru berjalan beberapa bulan.
“Harga per dump truck pasir Rp325.000. Dalam sehari, kami hanya mengeluarkan sekitar lima dump truck,” ujar Asep saat ditemui di lokasi tambang.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tanjung Bintang belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dengan Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta, yang belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (Red)