Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang residivis pencurian dengan kekerasan berinisial KHR alias Dulah (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, kembali ditangkap polisi setelah menganiaya tetangganya. Aksi penganiayaan ini terjadi saat korban, Khaidir (55), sedang bekerja di rumah kakek pelaku pada Senin, 27 Januari 2024.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku tanpa sebab. Pelaku yang baru keluar penjara sekitar Oktober 2024 itu tiba-tiba menyerang korban dengan pisau.
“Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara,” ujar Yusvin kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.
Yusvin menjelaskan korban memang biasa dipekerjakan kakek pelaku. Sejak keluar penjara, pelaku menunjukkan sikap kurang senang dengan korban yang bekerja di rumah kakeknya. Sehingga, pelaku sering berbuat onar dan mengganggu korban. Hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja.
Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata ‘Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang’. Korban menjawab ‘saya disuruh oleh kakek kamu’,” ujar Yusvin menirukan percakapan pelaku dan korban.
Usai mendengar jawaban korban, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu keluar sambil menenteng sebelah pisau. Kemudian pelaku menyerang korban hingga mengenai pipi kanannya.
“Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.
Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.
Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.
“Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 Tahun Penjara,” demikian pungkasnya. (*)