Lampung Tengah, sinarlampung.co – SBR (60), oknum Kepala Kampung di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, terpaksa ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan uang petani senilai Rp10 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk menggaji para pamong kampung setempat.
Kasus ini bermula saat pelaku meminjam uang kepada Pendri (49) warga Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada 30 April 2024. Pelaku beralasan uang tersebut nantinya digunakan untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) para perangkat Kampung.
“Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2024. Namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan, Minggu, 26 Januari 2024.
Selain tidak mengembalikan uang sesuai perjanjian, pelaku juga sulit dihubungi dan berupaya menghindar ketika dicari korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggi Besar dan berhasil ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2024.
“Saat ini SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutup Yusvin. (*)