Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, diperiksa selama 10 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022. Pemeriksaan berlangsung pada Senin 20 Januari 2025 dan menyoroti potensi kerugian negara senilai Rp6,99 miliar dari APBD 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Dawam Raharjo diperiksa sebagai saksi. “Ia diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB dengan total 40 pertanyaan terkait jabatannya sebagai kepala daerah,” ungkap Masagus Rudy.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, serta rekanan penyedia jasa. Hingga saat ini, 30 saksi telah dimintai keterangan.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, termasuk rumah dan kantor Bupati, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti dokumen proyek, mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek, uang tunai, ponsel, serta KTP dan ATM.
Fokus Penyidikan dan Dugaan Kerugian NegaraMasagus Rudy menambahkan, tim penyidik sedang mendalami dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (under specification). “Kami tengah menghitung kerugian negara dengan bantuan auditor independen, dan sudah ada pihak yang mengarah pada status tersangka,” jelasnya.
Kejati Lampung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini masih berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Perkara Dana PI WK OSES
Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, meminta untuk menanyakan ke penyidik saat dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp322 juta dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam lebih di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, M. Dawam Rahardjo tampak irit bicara. Soal uang yang diduga diterimanya, Dawam meminta Wartawan bertanya ke Kejati, “Silahkan tanya ke Penyidik,” sambil berlalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil SUV hitam BE-1280-AAS. (Red/*)