Pesawaran, sinarlampung.co-Lampung Marriott Resort & Spa juga ikut melakukan pemagaran laut, disekitar Pantai Mutun, Desa Hurun, Pesawaran. Lokasi tepat didepan bangunan Hotel Lampung Marriott Resort dan Spa. Pagarnya (pembatas,red) berbentuk jaring yang dipasang plapung, sekitar panjang satu kilo meter, luasan sekitar 3-5 hektar.
“Iya memang dibatasi mas. Kita nelayan juga tidak boleh dekat-dekat pembatas itu. Apalagi mau masuk kesana, mincing saja tidak boleh,” kata salah seorang nelayan, kepada sinarlampung.co.
Nelayan menyebut, lokasi pembatas itu tiap hari juga dijaga petugas keamanan. Mereka kerap patroli gunakan kapal, jika melibat ada nelayan mendekat. “Kalo yang medekat diusir mas,” katanya.
KKP Lampung SEbut Tak Berizin Tapi Dibiarkan
Sementara Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah membenarkan adanya pembatas laut dengan pantai itu milik Hotel Lampung Marriott Resort dan Spa.
“Yang dipasang di Mutun tersebut hanyalah jaring. Berbeda dengan yang ditemukan di Tangerang. Kalau yang dipasang di Mutun ini berbeda, ini dari permukaan sampai dasar itu bentuknya jaring. Itu milik pelaku usaha hotel disana,” ungkapnya.
Namun, Sadariah membenarkan untuk membangun jaringan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Mereka menang sudah mengajukan izinnya. Mereka juga sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan luasan 3 hektar,” katanya.
Meskipun sudah diminta membayar PNBP, namun belum berarti izin tersebut keluar. Karena perizinannya masih dalam proses sampai saat ini. Menurut rencana Lampung Marriott Resort dan Spa akan membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang dalam daerah yang dibuat jaring seluas 3 hektar tersebut.
“Jadi nantinya itu akan dibuat seperti rumah ikan dan transplantasi terumbu karang didalamnya. Tapi Nelayan masih bisa beraktivitas. Karena dari KKP itu ada kesepakatan untuk pelaku usaha membuka pintu akses, setidaknya ada 6 pintu yang bisa dimanfaatkan nelayan lokal,” katanya.
HNSI Desak KKP Segera Bongkar Pembatas Laut
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi musyawarah nasional (Munas) Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) untuk segera membongkar pembatasan laut sepanjang satu kilometer di pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi bersama nelayan dan komunitas nelayan pancing mengatakan, menyikapi pemanfaatan ruang laut dengan adanya pelampung dan jaring laut Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
“Kami mendesak KKP agar DKP Provinsi Lampung membongkarnya karena nelayan tidak bebas dan harus jauh melintas di areal tersebut saat maupun usai mencari ikan di wilayah Perairan Teluk Lampung,” kata Marven, Jumat 17 Januari 2025.
Menurutnya, adanya bentangan pelampung dan jaring di areal tersebut sangat di sayangkan karena tidak adanya pemanfaatan ruang laut tersebut. “Dipasangnya pelampung dan jaring tersebut sangat merugikan para nelayan pancing. Sebab di wilayah pembatasan itu sebagai tempat areal mancing dan pelintasan kapal nelayan,” ujarnya.
Marven memastikan aktivitas nelayan pancing saat ini terpaksa harus pindah jalur lintasannya lebih jauh dari biasa yang dilintasi para nelayan pancing. “Mengingat, areal tersebut merupakan zona tangkapan ikan sebagai sumber ekonomi bagi para nelayan pancing di wilayah Pesisir Telukpandan, kemudian dilarangnya melintas dekat pelampung dan jaring itu. Tentu ini sangat merugikan para nelayan,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Marven, pihaknya juga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut tersebut diberikan pembatas pelampung dan jaring laut yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan, yang menyebabkan perubahan fungsi ruang laut tersebut.
“Karena itu tanpa ada sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, jadi kami menilai hal tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” jelasnya.
Marven juga meminta kepada, Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran.
“Setidaknya dikaji ulang, dengan melakukan investigasi terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut tersebut, termasuk kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pesisir Pesawaran, maupun Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,” ujarnya. (Red)