Tanggamus, Sinarlampung.co – Kantor Pertanahan Tanggamus melaksanakan pelantikan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Nomor: 2/SK-18.06.UP.02.01/1/2025. Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus, Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., melantik 16 anggota Panitia Ajudikasi yang terdiri dari pegawai Kantor Pertanahan Tanggamus, dipimpin oleh Ahmad Afandi, S.H., M.H., serta enam kepala pekon yang mewakili lokasi pelaksanaan PTSL 2025.
Selain itu, Deden juga melantik 11 anggota Satuan Tugas Fisik yang diketuai Winarno, S.S.T., M.H., 12 anggota Satuan Tugas Yuridis yang dipimpin Kadri Hartono, S.SiT., M.H., dan enam anggota Satuan Tugas Administrasi di bawah pimpinan Vina Meilansari, S.Kom.
Dalam arahannya, Deden menekankan pentingnya pelaksanaan PTSL secara optimal dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Tanggamus mendapat kuota sebanyak 1.150 bidang tanah untuk disertifikasi. Pemilihan lokasi difokuskan pada enam pekon yang dianggap memiliki potensi besar dari segi kuantitas bidang tanah yang dapat disertifikatkan.
“Walaupun banyak pekon lain yang mengusulkan, kami memilih pekon-pekon ini karena memiliki potensi kuantitas lebih besar. Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen para kepala pekon dan panitia yang membantu menyukseskan program ini,” ujar Deden.
Ia juga menargetkan program dapat selesai lebih awal, dengan harapan seluruh proses PTSL dapat rampung paling lambat Juni 2025. “Jika selesai lebih awal, kami dapat mengajukan kuota tambahan dari wilayah lain, baik dari Jawa maupun Lampung,” tambahnya.
Deden mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena program PTSL akan berakhir pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa setelah itu, kepemilikan tanah yang tidak bersertifikat tidak lagi diakui negara. Tanah yang belum didaftarkan akan masuk ke dalam bank tanah nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan petugas yang lambat atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
“PTSL ini adalah perintah pusat. Kami wajib melaksanakannya secara simultan, termasuk pemetaan tanah kas desa dan aset lingkungan,” tegasnya.
Lokasi Pelaksanaan PTSL 2025 di Tanggamus:
Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu
Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok
Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak
Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak
Pekon Sawang Balak, Kecamatan Cukuh Balak
Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak
Dengan pelaksanaan yang terencana dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Program PTSL 2025 dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Tanggamus. (Wisnu)