Lampung Tengah, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Tangki Septik Tank dan MCK milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024, untuk 15 Kecamatan di Lampung Tengah di duga jadi ajang korupsi pelaksana kegiatan dan oknum pejabat dinas. Pasalnya proyek dikerjakan dengan pelaksana PT Citra Pamindo Riguna (CPR) itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
Penyusuran wartawan proyek pembangunan MCK di 15 Kecamatan yang tersebar di beberapa Desa Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran miliar. Proyek pembuatan Septiktank, sumur resapan, hingga bilik itu dilaksanakan diantaranya Kampung Taman Sari, Sidoharjo, Mekar Harjo Lingga Pura dan Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga dan Kampung Suka Jaya dan Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji dan Sri Way Langsep Kecamatan Kali Rejo.
Didalam pekerjaan tersebut untuk satu titik pekerjaan bernilai Rp12,5 juta, dengan jumlah 311 titik yang terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, yang diantanya yakni Kecamatan Pubian sebanyak 87 titik, kecamatan Anak Ratu Aji 85 titik, Kecamatan Rumbia 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan sebanyak 56 titik.
Dalam Data LPSE, pekerjaan tersebut terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp2.332.500.000 dan Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei-September 2024.
Hasilnya, pekerjaan Galian Lobang Septik Tank dan Sumur Resapan digali oleh penerima manfaat sendiri tanpa bayaran. Bilik MCK dibuat tanpa pasir urug pondasi dan lantai kerja. Ketebalan rabat lantai kerja tidak sampai 9,5 cm. SElain itu upah untuk satu unit bilik MCK pekerjaan dengan nilai Rp12.500.000 hanya diborongkan Rp600 ribu sampai 1 juta rupiah.
“Kalo gali lubang dan sumur resapannya, penerima bantuan MCK yang gali sendiri. Untuk bilik MCK di bayar Rp600 ribu saja,” kata penerima manfaat di Kampung Sri Way Langsep Kecamatan Kali Rejo.
Warga penerima bantuan ang mendengar kebenaran anggaran tersebut kaget. Mereka meminta Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Tengah agar dapat sidak kelokasi penerima bantuan. “Jika benar begitu sungguh kejam mereka menipu warga. Bantuan MCK masyarakat saya di korupsi. Proyek tempat tainya di korupsi yo mas,” katanya.
selain itu, pekerjaan MCK diduga 90% tidak menggunakan pasir urug bawah pondasi dan bawah lantai kerja bilik MCK sesuai RAB. Padahal digambar sudah jelas ada pasir urug pondasi 5 cm dan pasir urug lantai kerja 5 cm, dan rabat beton lantai ketebalannya tidak sampai 9,5 cm.
“Saya lihat pengerjaan dirumah bawah pondasinya memang gak ada yang dikasih pasir urug,” kata penerima manfaat di Selagai Lingga.
Salah seorang pekerja mengaku dirinya hanya mengerjakan pekerjaan sesuai perintah borongan saja. “Saya baru bang, hanya mengerjakan sesuai perintah. Yang merintah saya pamong desa. Saya bekerja borongan dibayar 1 juta rupiah per unit bangunan bilik mck, tetapi pasang atap dan cat bukan tanggungjawab saya,” katanya.
Pasal nya, dari hasil penelusuran awak media di lapangan, seperti yang terjadi di Kampung Payung Dadi Kecamatan Pubian dan Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, yang mana dalam realisasi pekerjaan nya banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan nya baik kualitas maupun kuantitas barang yang di gunakan dalam pembangunan MCK tersebut.
Data di Kampung Payung Dadi, menyebutkan masyarakat penerima pembangunan tersebut hanya menerima material tiga sak semen (Merk R**awali,Me**h p**ih), batu bata 500 biji, pasir sekitar setengan mobil kecil, 1 closet, pipa 3 inc 1 batang, kayu kaso 9 batang, septik tank 800-900 ml, dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Dan untuk lubang penggalian dilakukan oleh mereka selaku penerima manfaat, yang mengaku ada yang di bayar hanya Rp100 ribu, dan ada yang tidak di bayar.
Hal tersebut juga tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji , bahkan di kampung tersebut justru lebih miris, yang mana batu bata nya hanya di sediakan sekitar 300-350 biji, tidak di beri kayu kaso yang di ganti dengan 1 batang Hollow Sehingga banyak dari para penerima manfaat mengaku menambah kekurangan material karena harus mencukupi pembangunan tersebut.
Pihak PT. Citra Pamindo Riguna selaku kontraktor pelaksana yang dikonfirmasi wartawan melalui Vendor dan pelaksana dan pengawas lapangan tidak merespon konfirmasi wartawan.
Pun saat di konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Dinas sedang tidak ada ditempat. (Red)