Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, dengan kerugian keuangan negara Rp576,4 juta, Jum’at 10 Januari 2025.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., sebagaimana putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025
“Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Majelis Hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, dirampas untuk negara. “Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly, S.H. M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H. M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.
Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali,” katanya. (Red)