Tangerang, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan Ustaz inisial W (40), di wilayah Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang mencapai 30 orang. Pelaku menyasar korban adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga SMP. Aksi pelaku dilakukan di rumah yang dijadikan tempat majelis taklim, sejak tahun 2020 lalu.
“Berdasarkan catatan ada 30 orang. Kalau diitung-itung dari temen-teman saya yang jadi korban ada sekitar 30-an orang,” ujar F (18), yang juga salah satu korban kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024 lalu.
Menurutnya, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2000. F juga mengaku sempat menjadi korban saat dirinya masih duduk di bangku SD. “Awalnya, korban-korbannya tuh belum ada yang berani buat speak up,” ujarnya.
Namun aksi itu akhirnya terungkap, setelah dirinya melihat calon korban dan pelaku dibawa ke toilet. Kemudian dia mempergoki pelaku. Setelah itu, F menghampiri korban dan bersepakat melaporkan ke orangtua hingga akhirnnya ke pihak kepolisian. “AD ketahuan. Tapi saya diemin saat melakuin itu, karena saya engga berani. Terus saya samperin. Lalu kita sama-sama buat laporan polisi,” ucapnya.
Sebelumnya, F (18) diduga menjadi korban pelecehan oleh ustaz berinisial W (40). Peristiwa itu terjadi di rumah yang dijadikan tempat majelis di kawasan Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. F menceritakan kejadian itu bermula pada saat usianya masih 11 tahun atau 6 SD.
Di mana dirinya belum dapat berbuat dan melakukan perlawanan. Kala itu, proses belajar mengaji telah rampung digelar, namun dirinya diajak ke toilet oleh pelaku, disitulah aksi bejat ustaz bermula. “Saya dilecehin, dipegang-pegang kemaluannyanya sampai mengeluarkan cairan,” ujar F.
F mengungkapkan, dirinya saat itu tidak berani menceritakan kepada siapa-siapa. Lantaran takut masalah itu menjadi panjang dan menganggap pelaku itu sebagai guru atau ustaznya. “Pas itu masih kecil, masih usia 6 SD. Terus takut juga, sama dia juga ustaz juga,” tuturnya.
Saat ini dirinya baru dapat menceritakan ke orangtuanya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu juga dirinya sudah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. “Makin banyak korbannya, makannya buat laporan polisi. Senin kemarin 23 Desember 2024,” ucapnya.
Pelaku Masih Dikejar
Polres Metro Tangerang masih melakukan pengejaran terhadap Ustaz W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tengah melakukan pengejaran terhadap ustaz berinisial W tersebut. Dia mengakui saat itu pihaknya menerima laporan pada 23 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga memanggil terlapor.
Namun, hingga kini, ustaz tersebut telah hilang atau melarikan diri dari rumahnya. “Kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga terlapor tersebut tidak hadir,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari.
Zain mengakui pihaknya belum mengetahui keberadaan pelaku pascamelarikan diri setelah dilakukan pemanggilan. “Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Dia meminta juga doa kepada masyarakat agar, pelaku segera ditangkap dan dilakukan tindakan lebih lanjut soal kasus hukum yang menjeratnya. “Mohon doa dan dukungannya akan segera kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.
Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Kunciran Indah Tangerang di Tangkap
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Kedua pelaku sudah memakai baju tahanan warna oranye. Tangan kedua tersangka diborgol.
Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 5 Oktober 2025.
Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan dari hasil pemeriksaan sejauh ini total korban pencabulan kedua tersangka ada 4 orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak.
Menyusul kejadian tersebut, Pemkot Tangerang memindahkan 12 anak dari panti asuhan. Saat ini 12 anak tersebut berada di rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang. “Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, kepada Antara, Senin 7 Oktober 2024.
Saat ini 12 anak tersebut sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10). Belum dapat dipastikan apakah 12 anak ini termasuk menjadi korban pencabulan. (Red)