Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Dalam Rahardjo, Kamis 9 Januari 2025 malam sekira pukul 20.00.
Penggeledahan dua lokasi yang mengagetkan warga Lampung Timur itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2022, dikerjakan CV. Generasi Tirta Abadi.
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Modusnya yaitu dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis 9 Januari 2025 malam.
Atas dugaan korupsi tersebut, Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo serta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. “Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti eletronik,” Ucapnya.
Dari hasil penggeledahan itu, Kejati Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, 1 Unit Mobil Brio Tahun 2024 berplat BE-1601-AAT.”Lalu, beberapa sertipikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Handphone, KTP, ATM,” Ujarnya.
Tahap selanjutnya, ujar Armen, pihaknya akan mengambil langkah- langkah dengan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya. “Kami juga akan berkordinasi dengan Lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” Katanya.
Sebelumnya rombongan Tim Kejati mengamankan dua bok kontainet berisi sejumlah dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus yang tengah ditangani.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di kantor Dinas PUPR berlanjut ke rumah Dinas Bupati Lampung Timur. (Red)