Lampung Timur, sinarlampung.co-Partai Nadem Lampung Timur tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar hukum, termasuk oknum anggota DPRD Lampung Timur Fraksi Nasdem yang ramai disorot karena digerebek warga dalam rumah istri orang, saat suami tidak ada dirumah, di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?
Baca: Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur
Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu bukti kuat, sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Yusran memastikan partainya akan mendukung proses hukum. “Jika bukti kuat sudah ada, kami tidak akan membela oknum tersebut. Tindakan tegas akan diambil sesuai aturan partai,” kata Yusran.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem berinisial B menjadi sorotan setelah digerebek warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, saat berada di rumah seorang wanita berinisial S yang sudah bersuami. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang langsung melaporkan dugaan tindakan tidak terpuji tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.
Ketua LSM Mabesbara, Husin, bersama tujuh saksi yang menyaksikan kejadian itu, menyerahkan laporan lengkap, termasuk kronologi peristiwa dan tanda tangan 72 warga yang mendukung pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.
Menurut Husin, tindakan B tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. “Kami meminta Ketua Bidang Kehormatan DPRD untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini memalukan dan harus ada sanksi yang sesuai,” kata Husin.
Ketua Bidang Kehormatan DPRD Lampung Timur, Samsudin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD. Namun, Samsudin mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada bukti konkret. “Kami akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk klarifikasi. Tindakan lebih lanjut, seperti pemberhentian, akan menjadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Samsudin.
Kronologi Kejadian
Saksi mata, Andri, yang juga keluarga suami S, menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, dirinya mendapat laporan dari seorang bernama Taji tentang kehadiran B di rumah S. Saat Andri tiba di lokasi, rumah tersebut tertutup rapat, sementara suami S tidak ada di tempat. “Karena curiga, kami memaksa membuka pintu. Di dalam, kami menemukan B bersama S. Ini sangat tidak pantas, dan wajar jika warga merasa marah,” kata Andri.
Setelah kejadian itu, mediasi sempat dilakukan dengan perangkat desa. Namun, B berdalih bahwa ia hanya menitipkan sepeda motor di rumah S—alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga dan keluarga S. Saat ini warga berharap BK DPRD Lampung Timur dan Partai NasDem mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Kejadian ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas wakil rakyat dan tanggung jawab moral yang mereka emban di mata publik. (Red)