Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 4 tahun 2023. Hal ini mendapat tanggapan bahkan kecaman dari anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agus Sutanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyaluran BNPT di Desa Sidorahayu dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Generasi Tirta Abadi (GTA). Dalam penyalurannya para penerima manfaat mengeluhkan kualitas sembako yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Besaran nilainya juga tidak sesuai harga tukar yang ditetapkan dalam BPNT.
Agus Sutanto sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh PT Generasi Tirta Abadi (GTA), selaku pihak ketiga. Dia menilai sebagai penyalur PT GTA sangat merugikan masyarakat.
“Untuk pembagian BPNT itu harus sesuai dengan aturan, jika itu melanggar aturan ya harus segera mungkin itu aparat penegak hukum untuk menyelidikinya, kan semua aturannya sudah jelas,” ujar Agus di Bandar Lampung.
Terkait adanya pemberitaan, lanjut Agus Sutanto, atas pembagian ataupun penyaluran BPNT yang diarahkan tidak diperbolehkan, sesuai yang tertera dalam Permensos RI nomor 4 tahun 2023 Bagian II pasal 12 ayat 5 berbunyi “Pihak lain dilarang mengarahkan KPM program sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yag menjual bahan pangan”.
Karena KPM berhak memilih sendiri apa yang menjadi kebutuhannya, mengingat tujuan dibagikan BPNT oleh pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai kebutuhan dasar, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang mencari keuntungan tertentu.
“Apapun alasannya, jika sudah menggunakan paket itu sudah ada arahan ataupun pengondisian, dan itu yang dilarang, apalagi harga tukarnya tidak sesuai bahkan jauh dari nominal yang seharusnya di dapatkan, dan itu sangat merugikan keluarga penerima manfaat,” tegasnya.
“Ini ada indikasi yang harus kita evaluasi, yang jelas penerima jangan sampai dirugikan, itu yang paling utama, berarti ini ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, nanti kita diskusikan dengan Dinas Sosial Provinsi dan instansi terkait, jika ada pelaggaran harus ditindak,” tutupnya.
Untuk diketahui, Permensos RI nomor 4 tahun 2023 Bagian Kedua Penyaluran melalui bank penyalur pasal 12 berbunyi:
(1) Penarikan uang atau pembelian bahan pangan dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh KPM Program Sembako setelah menerima Program Sembako yang besaran nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di kantor bank penyalur atau anjungan tunai mandiri.
(3) Pembelian bahan pangan dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di toko yang menjual bahan pangan.
(4) Pembelian bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan aplikasi:
a. electronic data capture;
b. biometrik;
c. unstructured supplementary service data (USSD)/short message service (SMS atau pesan pendek); dan/atau
d. quick responses code Indonesian standard (QRIS).
(5) Pihak lain dilarang mengarahkan KPM Program Sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan.
Diberitakan sebelumnya berjudul, “Penyaluran BPNT di Lampung Timur Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum Tidak Bertanggung Jawab”
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 19 Desember 2024 lalu, diduga menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab dan terjadi pelanggaran serta perbuatan maladministrasi.
Hal ini terjadi karena terdapat sejumlah ketentuan penyaluran BPNT dilanggar, selain bertentangan dengan ketentuan yang ada dan berpotensi terjadinya korupsi. (*)