Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Lampung Timur, asal Fraksi Partai Nadem, Badrun, yang digerebek dirumah istri orang, saat suami tidak dirumah, di Dusun III, Desa Gunung Agung, Kecamatan, Sekampung Udik, di Laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur.
Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?
Pihak keluarga suami, dan masyarakat Desa Gunung Agung, mendatangi BK, didampingi Ketua LSM Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Lampung Timur Muhamad Husin, Senin 30 Desember 2024.
Muhamad Husin mengatakan berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Gunung Agung, oknum anggota DPRD inisal BS tersebut, diketahui sedang berduaan di dalam rumah dengan istri orang pada tanggal 22 Desember 2024.
“Dalam hal ini saya selaku Ketua LSM Mabesbara menerima kuasa dari perwakilan masyarakat dan keluarga korban yang dituangkan dengan pernyataan. Kami dari LSM Mabesbara selaku mendampingi keluarga dan warga masyarakat desa Gunung Agung melaporkan BS dengan dugaan melakukan tindak pidana asusila, ” Kata Muhamad Husin. Senin 30 Desember 2024.
Atas laporan tersebut, Ketua BK DPRD Lampung Timur, Samsudin mengatakan akan menindak lanjuti laporan warga masyarakat yang di dampingi oleh LSM Mabesbara Lampung Timur itu. “Akan kita telaah terlebih dahulu laporan dari rekan-rekan dan kita akan minta disposisi ketua DPRD Lampung Timur selaku pimpinan untuk meninjau kembali persoalan ini.” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, jika nanti ditemukan unsur pidananya, tentu akan menjadi tanah pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian. “Kalaupun nanti ada ditemukan unsur pidana nya. Pasti bukan diranah kita lagi itu ranahnya kepihak yang berwenang dari pihak kepolisian Polres Lampung Timur. Jadi silahkan korban melaporkan kepihak yang berwenang. Soal untuk PAW juga bukan wewenang dari kami juga,” katanya. (Red)