Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, diduga menerima aliran dana korupsi korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Total uang masuk kantong pribadi Dawam senilai Rp300 juta.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, buru-buru mengembalikan uang setelah diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung atas keterlibatan pada kasus korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT LEB, anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT LJU, pada Selasa 17 Desember 2024.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), terima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp322.835.100,-. “Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” kata Armen Wijaya.
Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp1.318.500.000,. dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar.
“Pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
Armen Wijaya membeberkan penerimaan pribadi Dawam sebesar Rp 322 juta, setelah dipotong pajak. Dari penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15,6 miliar. Kemudian dikembalikan ke PDAM Way Guruh, dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu habis untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2,8 miliar.
Kejati masih terus menyusur aliran dana tersebut dengan pihak terkait. Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk dari pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. ”Kami (penyidik) terus melakukan pengembangan kasus ini. Memanggil, memeriksa dan memintai keterangan pihak – pihak terkait,” kata Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung.
Dawam Raharjo tak memberikan komentar usai diperiksa lebih dari 11 jam lebih. Dia hanya meminta jurnalis yang melakukan door stop untuk bertanya kepada penyidik. ”Silahkan tanya ke penyidik,” ucap Dawam.
Dawam keluar dari ruang Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 21:30 WIB, dengan mengenakan kemeja putih, menggunakan celana berbahan dasar hitam dan topi berwarna hijau. Wajahnya terlihat kusam. Dia terus berjalan, menuju dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah siap di depan Gedung Aspidsus Kejati Lampung.
Kaitam Dawam diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT LEB, di mana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79%/ senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp15 miliar. Dawam Rahardjo juga sempat viral memamerkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing. Diduga kuat, uang itu berasal dari korupsi PT LEB. Ini dikarenakan jaksa pernah menyita dari PT LEB dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Kejati Lampung dalam serangkaian penindakan sudah menyita uang sebesar USD 17,2 juta atau sekitar 270 miliar rupiah. Dana PI 10% diterima oleh PDAM Way Guruh, sebesar Rp18,8 miliar rupiah menjadi fokus penyidikan atau pintu masuk korupsi. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Terkait soal tersangka, Armen Wijaya mengatakan masih fokus penyelamatan uang negara. ”Kami masih fokus penyelamatan kerugian Negara,” ujarnya. (Red)