Serang, sinarlampung.co – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang, Banten, KH Hamdan Suhaemi, angkat bicara terkait tudingan terhadap dirinya yang dianggap pro umat kristiani pasca konflik Rumah Doa Banten (RDB), seperti ramai diberitakan media massa.
“Saya selaku ketua FKUB Serang menyikapi persoalan Rumah Doa Banten yang berada di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Serang, di mana persoalan baru-baru ini, sebelumnya tidak ada,” kata Ketua FKUB Banten, KH Hamdan Suhaemi melalui pesan suara whatsapp kepada wartawan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Hamdan menjelaskan, persoalan bermula dari sekelompok pemuda desa setempat mendatangi kegiatan Rumah Doa Banten yang diketuai Pendeta Hadi Sukirno. Mereka berniat menghentikan kegiatan agama tersebut lantaran dianggap tidak ada izin pemerintah.
“Persoalan tersebut menjadi atensi aparat desa sehingga diadakan rapat yang dihadiri Pendeta Hadi Sukirno. Hasil rapat memutuskan bahwa Rumah Doa sementara tidak ada kegiatan yang sudah biasa dilakukan saudara-saudara kita jemaat Protestan untuk berdoa,” tuturnya.
Selanjutnya, karena ini merupakan persoalan antar umat beragama, FKUB turun ke Rumah doa untuk memberikan kenyamanan, perlindungan atas kaum minoritas.
“Tetapi masyarakat menganggap FKUB terutama saya pribadi sebagai pembela umat Kristiani. Padahal saya ini selaku ketua FKUB punya kewajiban untuk melindungi semua umat beragama tidak pandang bulu karena kita ini (FKUB) merupakan representasi dari pemerintah, meskipun kita bukan pribadi tetapi organisasi mitra pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab melindungi semua umat beragama,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Hamdan, berjalan layanan keagamaan seperti anak anak, remaja dan dewasa yang melakukan kegiatan pembekalan iman. Selang beberapa minggu pasca persoalan Rumah Doa, muncul masalah baru.
Salah seorang ustaz yang diduga tidak setuju dengan keberadaan Rumah doa, merasa terganggu dan tidak nyaman secara psikologis karena jarak rumahnya berdekatan. Sehingga muncul pikiran untuk menolak keberadaan Rumah Doa.
“Rupanya ustaz ini menggalang masyarakat untuk menandatangani surat penolakan terhadap kegiatan Rumah doa yang dibina oleh Pak Hadi Sukirno tersebut. Kemudian sebelum surat penolakan dilayangkan ke pihak RDB, saya selaku Ketua FKUB Serang memberikan rekomendasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut karena ini bukan soal izin pendirian, ataupun pembubaran tempat ibadah inikan rumah doa, jadi apa yang direkomendasikan FKUB adalah untuk kelanjutan kegiatan layanan keagamaan Protestan di tempat itu,” tambah Hamdan.
“Bukan surat izin pendirian tempat ibadah, karena yang berhak mengeluarkan izin tempat ibadah itu adalah pemerintah daerah. FKUB hanya punya tupoksi memberikan rekomendasi kegiatan keagamaan, karena memang tugas utama FKUB melindungi semua umat beragama,” sambungnya.
Atas sikap Hamdan tersebut, muncul kritikan, caci maki bahkan penghinaan terhadapnya karena dianggap memihak umat kristiani. Padahal, kata Hamdan, FKUB memiliki kapasitas untuk melindungi seluruh umat beragama bahkan menyelesaikan konflik antar agama di wilayah tersebut.
“Poinnya persoalan Rumah doa Banten FKUB Kabupaten Serang sudah hadir dan melakukan tugas sebagai perpanjangan pemerintah ketika terindikasi ada konflik beragama kita mendamaikan,” ungkapnya.
“Saran saya, kedua belah pihak sebaiknya duduk bersama dengan dihadiri pemerintah setempat sekaligus FKUB ada di dalamnya. Berurun rembuklah terkait kepastian RDB ini, apakah diteruskan atau dihentikan,” pungkasnya. (Red/*)