Pringsewu Sinarlampung.co – Sebuah insiden penarikan kendaraan yang melibatkan kawanan debt collector atau “mata elang” dialami oleh Agung Amak Buai, seorang nasabah PT Astra Sedaya Finance (ACC) cabang Bandar Lampung.
Kejadian tersebut berlangsung saat Agung bersama keluarganya sedang dalam perjalanan pulang dari Jawa Barat, tepatnya di Jalan Sukarno Hatta, Pasir Luyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Jumat (4 Oktober 2024) pukul 23.23 WIB.
Menurut keterangan Agung, mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BE 1495 UV yang menjadi objek pembiayaan melalui ACC Bandar Lampung tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 15-20 orang yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku dikabarkan melakukan intimidasi verbal, mengeluarkan ancaman, dan bahkan memanjat kap mobil saat mencoba menghentikan kendaraan.
“Kami dikepung dan dimaki dengan kata-kata kasar. Mereka juga meminta kami menyerahkan kendaraan, meskipun tanpa menunjukkan dokumen legal seperti akta fidusia atau identitas resmi sebagai petugas yang sah,” ujar Agung.
Agung juga menambahkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan rasa takut bagi dirinya, istri, dan anaknya yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Agung mengungkapkan bahwa meskipun ia merasa terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut demi keamanan keluarganya, ia menilai prosedur penarikan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Para pelaku hanya menunjukkan secarik kertas yang memuat spesifikasi kendaraan tanpa dokumen resmi lainnya. “Kami tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Penarikan dilakukan dengan ancaman dan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Pernyataan Manajemen ACC Bandar Lampung
Terkait insiden ini, Diky, selaku kepala penanganan keterlambatan ACC Bandar Lampung, menyangkal adanya pelanggaran SOP. “Saudara Agung sudah tiga kali datang ke kantor kami, dan kami telah menjelaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan dengan melunasi semua sisa angsuran berikut denda,” ujar Diky.
Namun, ketika dimintai klarifikasi terkait prosedur penarikan yang dilakukan, Diky tidak memberikan jawaban tegas apakah tindakan tersebut sesuai dengan regulasi, seperti:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2021 tentang pendaftaran fidusia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 terkait larangan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang mekanisme pengamanan penarikan barang jaminan fidusia.
Diky justru menyebut bahwa kendaraan Agung telah dilelang karena melewati batas waktu yang ditentukan. “Sayang sekali, unit sudah dilelang. Kami menyarankan dari awal penyelesaian melalui pelunasan,” kilahnya.
Pengaduan ke OJK dan Langkah Hukum
Merasa dirugikan, Agung melaporkan insiden ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung pada Jumat (13/12/2024). Laporan tersebut diterima dengan nomor tanda terima 025702. Selain itu, besar kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke pihak Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dwi Krisno, Kasubag Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, & Akses Keuangan UMKM OJK, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan.
Dasar Hukum
Terkait Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap peraturan fidusia dan perlindungan konsumen. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika perusahaan pembiayaan memiliki akta fidusia yang terdaftar dan melalui prosedur yang sesuai, termasuk tanpa adanya ancaman atau kekerasan. (Wisnu/*)