Lampung Utara, sinarlampung.co – Seorang mantan Satpam nekat membakar ruangan Sub bagian umum dan kepatuhan internal kantor pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara. Pelaku bernama Agus Rahmat Hidayat (38), warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku telah ditangkap. “Benar, pelaku berhasil diamankan di Kelapa Tujuh, Kota Bumi Selatan. Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Senin, 9 Desember 2024..
Stefanus menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran itu pertama kali diketahui satpam bernama Fajar.
Fajar yang malam itu sedang mengecek gedung tak sengaja mencium bau benda terbakar. Saat diperiksa, ternyata ruangan yang berisi alat tulis kantor (ATK) terbakar.
“Saksi langsung memanggil saksi lainnya untuk memadamkan api. Kemudian, pada saat akan membuka pintu, kondisi pintu sudah tidak terkunci,” ucapnya.
Stefanus melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seseorang masuk mendekati ruang ATK dengan memutar CCTV mengunakan pipa dan keluar membawa tas ransel. “Atas kejadian tersebut kantor pajak mengalami kerugian kurang lebih Rp500 juta serta melapor ke Polres Lampung Utara,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mantan Satpam di Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi, Lampung Utara, motifnya sakit hati dendam karena di PHK,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 dan atau pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)