Banten, sinarlampung.co-Massa mengamuk dan merusak Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma’mun yang juga digunakan untuk padepokan Pengobatan Hikmah, di Kampung Badak, di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga geram lalu merusak bangunan dan fasilitas milik pengasuh bernama Kholid (41) alias KH yang diduga melakukan pencabulan tiga santriwatinya, hingga hamil bahkan dilakukan aborsi. Minggu 1 Desember 2024 sore.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Kholid selaku pemilik dan pimpinan ponpes itu diduga menggauli santriwatinya SL sebanyak tiga kali pada sekitar Juni 2023. Bahkan, korban hamil dan dipaksa untuk melakukan aborsi atas kandungannya. Korban lainnya adalah SP yang dirudapaksa sebanyak empat kali pada medio 2021 hingga 2022. Kemudian ada M yang mendapat perlakuan serupa sebanyak lima kali, pada 2022 silam.
Kabar itu kemudian memicu kemarahan warga, dan menggeruduk rumah KH. Massa kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak bangunan semi permanen, memecahkan kaca dan properti lainnya. Warga menghancurkan bangunan semi permanen, termasuk kobong (asrama santri) dan tempat tinggal KH.
Selain itu, dua gazebo yang berada di area pesantren juga dibakar oleh massa. “Benar telah telah terjadi perusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 1 Desember 2024.
Kapolres mengatakan pimpinan ponpes sendiri inisial Kholid saat ini sudah diamankan. KH diamankan saat bersembunyi di plafon rumah warga. “Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujarnya.
Aksi warga melakukan pengrusakan sendiri terjadi pada sore tadi. Saat ini, kondisi di lokasi sudah kondusif dan masyarakat diminta untuk tenang. “Terkendali, genting dan beberapa relief temboknya rusak, ada saung yang sempat mau dibakar tapi dipadamkan petugas,” katanya Senin 2 Desember 2024.
Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan. Kasus pencabulan santriwati ini mendapat perhatian luas karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Bantahan NU
Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, (RMI-NU) Kabupaten Serang, mengeluarkan surat pernyataan, dan menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Serang, milik Si Kholid terduga Pelaku Cabul bukanlah Pondok Pesantren tapi Padepokan Pengobatan Hikmah bukan Pesantren.
Si Kholid saat ini sudah mendekam di Polres Serang, atas dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya, Ada yang hamil sampai aborsi. Akibat dugaan tersebut sejumlah warga murka dan memporak-porandakan kediaman pelaku hingga pengerusakan padepokan Minggu 1 Desember 2024.
Klarifikasi Surat Pernyataan ini dikeluarkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, (RMI-NU) Kabupaten Serang, tanggal 2 Desember 2024.
Ponpes Tak Berizin
Ponpes Bani Ma’mun yang pimpinannya, KH, pelaku rudapaksa tiga santriwati hingga hamil, ternyata belum memiliki izin dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menyatakan Ponpes Bani Ma’mun ternyata belum memiliki izin, meski terlah berdiri sejak 2013 silam. Menurut Kemenag Pendiri sekaligus pemilik, KH, hanya datang ke Kemenag Kabupaten Serang untuk menanyakan persyaratan pendirian ponpes, tapi tidak pernah mengurus izin operasionalnya.
“Terkait dengan ponpes Bani Ma’mun, itu memang pondok pesantren belum berizin, kita belum mengeluarkan izin operasional, karena mereka itu belum mengajukan ke kita, pernah datang secara lisan mau memproses izin operasional pesantren itu pada 2022,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uwes Kurni, Selasa, 3 Desember 2024.
Pihaknya menyerahkan penanganan hukum ke Polres Serang, sedangkan masyarakat diminta tenang dan tidak membuat kegaduhan. Dan Kemenag Kabupaten Serang memastikan tidak akan mengeluarkan izin operasional, jika ada pihak tertentu yang datang untuk mengurusnya. “Ketika dia mengajukan kita blacklist, dan tetap kita sosialisasikan ponpes yang ramah anak,” terangnya.
Kemenag Kabupaten Serang juga menyayangkan terjadinya tindakan rudapaksa dari KH, selaku pimpinan Ponpes Bani Ma’mun kepada tiga santriwatinya. KH yang seharusnya menjadi contoh bagi santri, membuat masyarakat marah, merusak hingga membakar sejumlah bangunan di Ponpes Bani Ma’mun.
“Kami sangat menyayangkan, harusnya jadi panutan. Untuk kegiatan normal seperti ponpes, ada pembelajaran, kitab-kitab kuning, bahkan tafsir juga dibahas, saya sangat prihatin, mudah-mudahan ini hanya oknum. Kami himbau ke para calon santri dan calon wali santri untuk berhati-hati ketika memasukkan anak ke pesantren, minimal menanyakan izin operasional,” ujarnya. (Ahmad Suryadi)