Serang, sinarlampung.co-Suami Cagub Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana, akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center. Proses pembangunan sport center milik Pemprov Banten itu dilakukan pada Biro Umum dan Perlengkapan tahun anggaran 2008 sampai 2011.
Pemanggilan ini dilakukan, lima hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Hal itu disampaikan Kejati Banten dalam siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu 20 November 2024. Para saksi akan dilakukan pemeriksaan pada Jumat 22 November 2024.
Selain Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany, saksi lain yang akan diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan beberapa orang lainnya. “Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Khusus untuk Fahmi Hakim, Ketua Golkar Kabupaten Serang dan Ketua DPRD Banten itu, bakal diperiksa atas dugaan perubahan aset Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten, yang kini telah dijual ke pihak swasta, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. “Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi,” Ujarnya.
Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.
Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar. Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. “Dan klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten,” kata Sukatma.
Terkait dengan kasus yang kembali dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan berkomentar banyak. Menurutnya, publik pasti memiliki penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.
Sukatma mengatakan jika sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK. “Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Sukatma. (Red)