Lampung Utara, sinarlampung.co-Wanita paruh baya Siti Fatimah (55) alias Bre-Bre, tewas terkapar dengan luka tikaman badik di leher. Perempuan sebatang kara itu tewas bersimbah darah di teras rumah, di Jalan Abrati Gang Pompa Air, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara, Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 05.30 WIB, pagi.
Korban yang sehari-hari berkerja sebagai tukang urut itu ditemukan tetangganya Zainal, yang melihat korban sudah bersimbah darah di teras rumah. Zainal kemudian menghubungi ketua RT, yang kemudian menghubungi Babinsa, Babinkantibnas, dan Polsek Kotabumi. Tim Inavis Polres Lampung Utara langsung dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan, Tim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria bernama Mulkan Toro (32), pemuda yang dikenal sebagai preman di kampung itu. Mulkan Toro mengakui perbuatanya, dan melakukan aksinya sekitar pukul 2.00 dini hari. Pelaku mengetuk rumah korban, dan langsung menghujamkan pisau ke leher dan pipi korban. Korban terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan, bahwa motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati. Pelaku ini memilik dendam pribadi kepada korban. Karena menurut pelaku, korban yang bisu dan berprofesi sebagai tukang urut kerap membicarakan pelaku kepada warga, dengan menggunakan bahasa isyarat,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, Minggu 17 November 2024.
Korban dianggap suka menggunjingin pelaku, dengan menyebut pelaku suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung, meski dengan bahasa isyarat. Karena kesal, pelaku kemudian merencanakan niatnya untuk menghabisi korban.
“Pelaku kemudian mendatangi kediaman korban pada Sabtu 16 November 2024 dinihari pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian mengetok pintu dan langsung menghujam pisau ke leher dan pipi korban. Korban kemudian terjatuh dan pelaku melarikan diri,” kata Umi.
Polisi menangkap Mulkan bersama barang bukti sebilah pisau. Pelaku kemudian ditahan di Mapolres Lampung Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menambahkan, setelah menerima laporan atas peristiwa penemuan mayat seorang perempuan dengan luka tusuk di leher di Jalan Abrati Gg. Pompa Air Kelurahan Kotabumi Pasar, Tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Hasilnya mencurigai seorang laki-laki di duga sebagai pelaku pembunuhan. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1unit pisau garpu. Selanjutnya pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Stef Boyoh.
”Benar pak, saya yang melakukan penusukan terhadap korban, karena saya sakit hati dengan korban,” kata pelaku dihadapan petugas. (Red)