Tulang Bawang, sinarlampung.co – Seorang mahasiswi cantik berinisial HN (19) asal Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. HN diduga terlibat dalam mempromosikan dan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Penangkapan HN berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa HN mempromosikan situs judi online tersebut secara rutin, sebanyak dua kali sehari, dengan upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari melalui aplikasi Dana.
“Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HN yang memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mengiklankan situs judi online. Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit handphone, yakni iPhone XR dan Redmi 9A, serta akun-akun digital terkait yang digunakannya,” jelas AKP Indik Rusmono, Rabu, 13 November 2024.
HN yang masih berstatus sebagai mahasiswi ini mengakui bahwa ia mendapatkan link situs judi dari sebuah grup WhatsApp. Ia kemudian mempromosikannya di media sosial tanpa pihak lain. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tambah AKP Indik.
HN dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedua Perubahan atas UU ITE. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi kalangan muda agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal demi keuntungan finansial sesaat. (*)