Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini, seorang warga Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang berinisial WI (44) tega menggauli putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan WI diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. “Personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.
Baca: Warga Jabung Kompak Serahkan Maling Berambut Pirang ke Polisi
Indik menjelaskan, sebelumnya ibu kandung korban tidak mengetahui jika korban telah hamil. Namun, setelah dilakukan interogasi, korban akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya sendiri pria yang tega menghamilinya.
Menurut Indik, pelaku menikah dengan ibu kandungnya pada tahun 2017. Kemudian pada awal 2024, korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan pelaku. “Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Tak hanya itu, aksi bejat ini juga sering dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi,” katanya.
“Setiap selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kepada orang lain hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas,” ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)