Way Kanan, sinarlampung.co – Seorang Pemuda berinisial TS (22), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan ditangkap polisi setelah menyebar foto syur pacarnya di media sosial. Dia nekat menyebar foto tak pantas itu, lantaran kesal sang kekasih tak mengangkat teleponnya.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto mengatakan, perbuatan TS terungkap pada Jumat 1 November 2024. Bermula pelaku menelpon korban, namun telat diangkat. Tak berselang lama korban menelpon balik. Dalam percakapan keduanya, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.
Kemudian pelaku meminta korban melihat postingannya di media sosial Instagram dan Facebook. Ternyata, foto korban dengan kondisi setengah badan tanpa busana telah diunggah pelaku di dua medsos tersebut.
“Setelah korban mengetahui foto dirinya itu disebarkan tanpa sepengetahuan korban. Merasa tidak terima, keluarga korban dan rekan-rekannya mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Negara Batin. Lalu, pada 2 November korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti. Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. “Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya. (Syaripudin)