Way Kanan, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang sopir truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu, 6 November 2024. Pelaku berinisial YH (47) tercatat sebagai warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan penangkapan pelaku merupakan respon cepat Polres Way Kanan atas laporan warga terkait tindak pidana pemerasan pengemudi truk. “Petugas berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan, sementara rekan pelaku lainnya masih dalam persembunyian,” ujarnya.
Mangara menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 06:00 WIB, ketika korban, Epan, sedang mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE 8808 AFU yang bermuatan batu bara dari Lahat, Sumatera Selatan, menuju Panjang, Bandar Lampung .
“Pelaku menghentikan truk korban yang sedang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti dan meminta sejumlah uang. Jika permintaan tersebut tidak terpenuhi, pelaku dan rekan-rekannya mengancam akan mengejar serta merusak kaca truk korban,” jelas Mangara.
Kejadian serupa terjadi selama satu bulan terakhir, di mana korban telah dihentikan sebanyak tujuh kali oleh pelaku dan komplotannya. Tidak terima atas tindakan pemerasan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
“Menangapi laporan tersebut, petugas segera bergerak cepat dan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 06:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka saat tengah melakukan tindak tindak pidana pemerasan terhadap korban tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa lembaran uang pecahan Rp50.000 dan dua lembar uang pecahan Rp20.000 dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tambahnya.
Mangara mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. “Jika kerap mengalami pungli atau tindakan pidana lainnya, segera laporkan ke Polres Way Kanan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Syaripudin)