Jakarta, sinarlampung.co-Sinta Handayani (40), janda empat anak, warga asal, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tewas dimutilasi. Potongan jasad korban ditemukan dalam kardus di Danau Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 28 Oktober 2024.
Kasus itu terungkap saat beberapa nelayan menemukan kardus terapung di Danau Muara Baru. Nelayan kemudian melaporkan temuan itu kepada pegawai SPBU. Kardus itu kemudian diangkat ketepi Danau.
Petugas SPBU kemudian melapor ke polisi. Polisi yang datang ke lokasi, lalu memeriksa kardus yang berisi mayat perempuan tanpa kepala. Tak lama berselang petugas menemukan karung warna putih yang berisi kepala korban, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi pertama.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengidentifikasi dua potongan mayat tersebut diketahui identitas mayat perempuan tersebut adalah Sinta Handiyana.
Wanita single parent itu yang selama ini bekerja keras demi menghidupi empat anaknya.–tiga masih sekolah –dengan bekerja pergi-pulang dari Curub-Penjaringan. Pelaku diketahui adalah pria teman dekatnya Fauzan Fahmi (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan penyidikan dan berbagai informasi yang dikumpulkan, polisi menangkap teman dekat korban, Fauzan Fahmi, seorang jagal kambing dan sapi merangkap makelar ikan.
Polisi menangkap Fauzan berdasar bukti rekaman CCTV dan potongan busa sofa di rumah pelaku yang masih meninggalkan bercak darah. Busa itu pun memiliki kemiripan dengan busa untuk membungkus jasad Sinta yang ditemukan di danau.
Menurut Ade Ary Syam Indradi pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. “Pembunuhan dengan rencana, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu 2 November 2024.
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina istri dan orang tuanya. “Sakit hati, Pak. Dia ngerendahin istri saya, ibu saya. Dia ngatain istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,”kata Fauzan dihadapan polisi.
Menurut polisi, saat itu korban SH sedang datang ke rumah Fauzan pada Minggu 27 Oktober 2024. Saat itu Fauzan langsung mencekik korban hingga pingsan.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,”ujar Anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. (Red)