Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronny Hasudungan Purba, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Suasana panas Kota Bandar Lampung pada Rabu, 30 Oktober 2024, terasa semakin mencekam di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ketika sidang vonis untuk Ronny Hasudungan Purba digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, didampingi hakim anggota Firman dan Heri, serta panitera pengganti Marisa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung dan Arif Kurniawan hadir mendampingi proses sidang, bersama penasihat hukum.
Ronny Hasudungan Purba, yang merupakan Kepala LPTS UBL sekaligus pelaksana kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi, sebelumnya didakwa melalui Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya dalam KUHP.
Namun putusan majelis hakim mengundang perhatian karena adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota. Meskipun Ketua Majelis Hakim Aria Verronica berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kedua hakim anggota memiliki pandangan yang berbeda. Akhirnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, keputusan diambil melalui suara terbanyak. Dengan demikian, vonis bebas dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Hasudungan Purba, yang tertuang dalam surat putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 30 Oktober 2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara menanggapi keputusan ini dengan menyatakan niat untuk mengajukan kasasi. Menurut JPU, upaya hukum ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ketika vonis dibacakan, suasana sidang berubah tegang, seolah-olah menampilkan keyakinan yang kental di antara hakim ketiga. Sikap yang berbeda antara ketua majelis hakim dan kedua anggota hakim tersebut memicu tanda tanya dari para peserta sidang.
“Semoga vonis ini murni mencerminkan independensi hakim sebagai landasan tegaknya hukum dan keadilan. Kita berharap, keputusan ini tidak dipengaruhi oleh solidaritas setelah penangkapan sejumlah hakim oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Ronald Tannur,” ujar seorang peserta sidang yang hadir. (Red/*)