Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tidak ditemukan tibdakpidana, Polresta Bandar Lampung menghentikan penyelidikan kasus keracunan 12 pelajar SD belasan murid SD Negeri 1 Durian Payung, Bandar Lampung. Sementara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung akan menarik jajanan ringan yang menyebabkan keracunan terhadap belasan murid tersebut.
Baca: Belasan Pelajar SD di Bandar Lampung Keracunan usai Konsumsi Jajanan Kantin, Polisi Segera Selidiki
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan hasil penyelidikan dikuatkan saksi ahli dan pemeriksaan uji laboratorium, tidak ditemukan tindak pidana.
“Tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyimpulkan menghentikan penyelidikan kasus keracunan tersebut,” Kata Hendrik, dalam konferensi pers, didampingi pihak BPOM, sekolah, dan para penyidik, Jumat 1 November 2024.
Hendrik Apriliyanto menjelaskan hasil uji laboratorium mengungkapkan, bakteri basilus pada jajanan merek Bom Stripe menjadi pemicu insiden keracunan dialami 12 siswa SDN 1 Duren Payung Kota Bandar Lampung.
Dan bahwa bakteri Basilus tersebut berasal dari tempat penyimpanan lembab dan kering pada kantin sekolah yang menjadi lokasi para korban membeli jajanan tersebut. “Dari hasil uji laboratorium terdapat bakteri Basilus yang berasal bukan dari produksi makanan chiki merek Bom Stripe, tapi ini diindikasikan berasal dari tempat penyimpanan yang lembab dan kering,” ujarnya.
Hendrik menyampaikan, bahwa jajanan merek Bomb Stripe telah memenuhi standar keamanan olahan panganan dengan telah diterbitkannya izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM RI ML 070935000600792.
Sehingga terhadap jajanan merek Bomb Stripe tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi, karena sudah memenuhi standar pangan sebagaimana ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM. “Sesaat sebelum keracunan didapatkan fakta, bahwa 12 korban siswa ini mengonsumsi es teh buatan dan jajanan merek Bomb Stripe,” ungkapnya.
Hendrik menyebutkan, hasil uji sample terhadap darah masing-masing korban keracunan di Laboratorium RSUD dr A Dadi Tjokrodipo menunjukan penyebab para siswa tersebut menjadi korban dugaan keracunan.
Hasilnya 12 korban memperlihatkan gejala awal kepala pusing, mual, muntah muntah, dan badan lemas. Itu dikarenakan adanya peningkatan Leukosit, sedangkan trombosit turun hingga diindikasikan karena adanya bakteri.
“Dari 12 siswa SDN 1 Durian Payung keracunan ini sebanyak tujuh siswa setelah dilakukan observasi diperbolehkan untuk pulang, sebanyak lima orang anak dilakukan perawatan lanjutan mengingat kondisi yang belum stabil,” katanya.
BPOM Tarik Jajanan Dari Peredaran
BPOM RI memerintahkan untuk menasik seluruh jajanan yang memicu keracunan dari peredaran. BPOM menyebutkan jajanan tersebut terkontaminasi bakteri bacillus cereus. Adapun jenis jajanan yang resmi dilakukan penarikan dari pasar yakni Bomb Stripe, Spicy Noodle Stick dan Yummy Stick.
Kepala BBPOM Provinsi Lampung, Ani Fatimah sesuai dengan arahan pusat pihaknya akan melakukan penarikan jajanan tersebut dari peredaran. “Sesuai dengan arahan pusat kami akan laksanakan untuk melakukan penarikan terhadap produk tersebut,” Kata Ani.
“Kalau yang yummy itu memang sudah kita uji yang dalam kemasan tertutup. Nah, yang yummy itu memang sudah jelas kita sudah menguji dan lainnya nanti kita proses,” Tambahnya.
Menurut Ani terhadap produk tersebut juga akan segera dimusnahkan. “Untuk yummy sesuai arahan nya dimusnahkan, untuk dua produk lainnya Bomb Stripe dan Spicy Noodle Stick sementara ditarik dulu dari peredaran,” jelas dia.
Ani menambahkan, kepada pihak yang ditemukan masih melakukan penjualan terhadap produk tersebut akan diberi sanksi. “Sudah disampaikan, apabila masih mengedarkan akan ditindak,” Katanya. (Red)