Lampung Utara, sinarlampung.co-Penetapan tersangka kepada Ardian Singo Putra (alm) Bin Aristion, pelajar yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu, dinilai janggal.
Baca: Ibu Korban Kecelakaan di Lampung Utara Kecewa, Almarhum Ardian Singo Ditetapkan Tersangka
Dalam kecelakaan itu, Ardian Singo meninggal. Tanpa ada penjelasan, apalagi pemeriksaan terhadap korban, tiba-tiba masuk bulan ke empat, pada 1 Oktober 2024 lalu, Penyidik Satlantas Polres Lampung Utara menetapkan Ardian Singo sebagai tersangka, dengan tanggal dimulai penyidikan tanggal 9 Mei 2023.
“Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu. Kemudian almarhum Singo meninggal dunia. Dan pada tanggal 1 Oktober 2024, almarhum ditetapkan sebagai tersangka. Dan kedua orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan,” kata anggota DPRD Lampung Utara William Mamora, yang ikut mendampingi keluarga di Balai Wartawan Effendi Yusuf.
“Korban dan orang tuanya ini adalah tinggal diwilayah daerah pemilihan saya, yaitu Dapil II dua Lampung Utara. Dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut,” katanya.
Irantini (50), ibu korban, warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara juga menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara, tanpa serta melibatkan pihak korban, dan tidak transparan.
“Kami tidak terima atas penetapan tersangka terhadap almarhum Ardian, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu itu,” katanya Selasa 8 Oktober 2024.
Irantini menyebut anaknya, Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut. Dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pihak keluarga baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B/65/VI/20234/Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.
Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor: B/111/X/2024/Lantas, perihal pemberitahuan penetapan tersangka. “Kami merasa sangat kecewa,” katanya.
Menurut Iriantini dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara mengaku sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Kenapa bisa polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya,” katanya.
“Anak saya kecelakaan pada tanggal 3 Juni 2024, tapi surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal sejak kejadian, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan minta keadilan kemana, maka kami datang kepada PWI,” lanjutnya.
Irianti menambahkan selama proses penyidikan, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan. Dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. :Untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya,” katanya.
Hentikan Perkara Lantas Polres Akan Gelar Perkara
Satlantas Polres Lampung Utara menyebut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara lanjutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas pada 3 Juni 2024 lalu. “Ardian Singo Putra Bin Aristion ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggal dunia.” kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charteri serta didampingi jajaranya Ketika menggelar konferensi pers di Aula Satlantas, Selasa 8 Oktober 2024.
Kasat menjelaskan bahwa benar kecelakaan itu terjadi pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Saat itu Ardian Singo bersama temannya mengendarai motor dengan nomor polisi AA-51-NGO dari arah Kecamatan Bukit Kemuning menuju Kotabumi.
Sesampai dilokasi kejadian, Ardian menyalip kendaraan didepannya, saat bersamaan melaju mobil APV BE-1614-KP yang dikemudikan Iskandar warga Bukit Kemuning. Tabrakan tidak dapat dihindarkan, meskipun menurut Kasat Lantas, jika mobil tersebut sempat menghindar ke kiri jalan. Ardian Singo meninggal dunia, sementara rekannya mengalami luka.
Atas kejadian itu, lanjut Joni, dibuatkan laporan dengan nomor : LP/A/65/VI/2024/SPKT Sat Lantas Lampung Utara. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menggelar perkara lanjutan akan menitik beratkan pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwah sudah meninggal dunia.
“Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada keputusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. jika hal ini terjadi dalam etiap tahap pengustan, maka pengusutas kasus ini di hentikan,” ujarnya.
Hingga saat ini pihak Stalantas Polres Lampung Utara akan terus berupaya memfasilitasi pihak terlapor dalam mencapai perdamaian. Dimana kedua belah pihak keluarga akan dipertemukan di Polres Lampung Utara. “Penyidik juga akan mengundang pihak dari keluarga pelapor dan terlapor, mudah-mudahan mereka sepakat untuk berdamai, karena saat ini kedua belah pihak masih ingin berdamai,” katanya.
Polsi menyebut Iskandar selaku pemilik kendaraan roda empat jenis APV, mengutus Topik Widodo, anak mantu dari Iskandar yang berdinas di Kabupaten Mesuji. “Selama ini pihak dari keluarga Pak iskandar mengutus anak mantu nya Pak topik Widodo yang berdinas di kabupaten Mesuji,” katanya. (Red)