Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – PT. Amartha Manunggal Prima (AMP), sebuah perusahaan layanan jasa pengiriman di bawah naungan ekspedisi ID Express, diduga melakukan tindakan intimidasi dan pelanggaran hak-hak pekerja. Beberapa mantan pekerja mengeluhkan penghapusan gaji dan dana deposit yang seharusnya menjadi hak mereka, serta ketiadaan kontrak kerja yang jelas.
Eki, seorang warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang telah bekerja sebagai kurir ID Express selama dua tahun, mengungkapkan bahwa dirinya dikeluarkan dari perusahaan tanpa penyelesaian dana deposit sebesar Rp3.000.000. Selain itu, ia juga mendapatkan ancaman dari perusahaan terkait tagihan sebesar Rp1.600.000 yang menurutnya seharusnya bisa dikompensasikan dengan dana deposit yang tertahan.
“Saya siap bayar tagihan itu, tapi bagaimana dengan uang deposit saya yang digantung oleh perusahaan? Saya sudah dikeluarkan, tetapi perusahaan malah mengancam akan membuat berita acara bahwa saya melarikan uang tagihan,” ungkap Eki.
Ami, mantan kurir ID Express lainnya di Tubaba, mengaku mengalami hal serupa. Ia menyatakan bahwa perusahaan masih menahan dana deposit sebesar Rp3.000.000 setelah dirinya dikeluarkan. Meskipun telah mencoba berkomunikasi dengan pihak HRD, hingga kini ia belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, SH, mantan pekerja yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa dirinya harus menunggu lebih dari dua bulan untuk mendapatkan kejelasan terkait uang depositnya. Setelah mengancam akan melaporkan perusahaan kepada pihak kepolisian, akhirnya depositnya dikembalikan.
“Saya sudah keluar dari perusahaan sejak bulan Juli, tapi deposit saya baru diberikan setelah saya mengancam akan melaporkan masalah ini ke polisi,” ujarnya.
Dalam tanggapannya, Dian Purnomo, atasan langsung ID Express Cabang Tubaba, mengakui bahwa tidak ada kontrak kerja tertulis antara perusahaan dan pekerja. Ia juga menegaskan bahwa pekerja yang telah dikeluarkan tidak berhak menuntut sisa gaji maupun deposit sebelum membayar tagihan yang dikenakan. “Tidak ada yang akan dia terima, baik sisa gaji maupun deposit, kecuali dia melunasi tagihan tersebut,” kata Dian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan hak-hak pekerja di PT. AMP ID Express. Para pekerja mengeluhkan ketiadaan kontrak kerja, tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan, serta pemotongan gaji untuk deposit yang tidak jelas mekanismenya. Sejumlah pekerja juga mempertimbangkan untuk melaporkan perusahaan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dana deposit. (Efendi/*)