Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan JM, yang diduga menipu ratusan warga dengan memanfaatkan identitas mereka untuk pengajuan pinjaman di Bank BRI, kini merembet dugaan keterlibatan oknum internal bank. Oknum tersebut diduga memfasilitasi JM dalam proses pengajuan pinjaman menggunakan identitas para korban yang mayoritas warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.
Salah satu korban yang identitasnya dipakai oleh JM mengungkapkan bahwa proses pengajuan pinjaman terasa janggal. Jaminan berupa BPKB motor hanya difoto dan dikirim ke pihak bank, dan dana pinjaman bisa segera dicairkan. Menurut korban, prosedur ini jauh lebih mudah dibandingkan biasanya, yang memperkuat dugaan adanya kerja sama antara JM dan oknum bank.
Bantuan dari “orang dalam” diduga memudahkan JM untuk melancarkan aksinya, sehingga dia bisa mengaburkan uang hasil pinjaman atas nama orang lain. Akibatnya, ratusan warga, termasuk korban, kini terdaftar sebagai peminjam, dan pihak bank menagih mereka, bukan JM.
Berita Terkait: Modus Baru Penipuan KUR: Pemilik Agen BRI Link Tipu 141 Warga di Lampung Selatan
Salah satu warga Desa Karang Pucung, Tasrup, menceritakan pengalamannya ketika mengajukan KUR di Bank BRI. Ia menyebut, tanpa bantuan agen seperti JM, pengajuan pinjaman sangat sulit dan bisa memakan waktu berbulan-bulan. “Ketika pinjaman sebelumnya sudah lunas, mengajukan kembali dengan nominal Rp100 juta tidak diperbolehkan oleh bank. Hanya bisa meminjam tambahan sebesar Rp65 juta, karena sistem di bank hanya memperbolehkan penambahan pinjaman sebesar 135 persen,” kata Tasrup, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Namun, Tasrup bertanya-tanya mengapa melalui JM, dengan jaminan hanya berupa BPKB motor, pinjaman bisa cair hingga Rp50 juta, meski identitas yang digunakan adalah nasabah baru.
Berita Terkait: BRI Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penipuan KUR oleh Oknum Berinisial JM di Lampung Selatan
Dugaan adanya kolusi antara JM dan oknum bank semakin kuat setelah diketahui adanya pengajuan KUR dengan menggunakan identitas atas nama salah satu korban dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Meski korban tidak datang langsung ke bank, pengajuan yang dikirimkan melalui JM tetap diproses dan dana cair dengan cepat.
Modus penipuan JM, pemilik agen BRI Link, adalah dengan meminjam identitas warga dengan iming-iming imbalan kecil, seperti uang rokok. Namun, setelah pinjaman cair, JM menghilang, meninggalkan korban yang harus menanggung beban tagihan dari bank. Alhasil ada sekitar 141 warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menjadi korban penipuan oleh JM yang diketahui pemilik agen BRI Link di wilayah setempat. (WLY/Red)