Lampung Selatan, sinarlampung.co – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan 141 warga Dusun Srimulyo, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Dugaan penipuan ini dilakukan oleh seorang oknum berinisial JM, yang memanfaatkan identitas warga untuk mengajukan pinjaman, namun membawa kabur dana pinjaman setelah cair.
Berita Terkait: Modus Baru Penipuan KUR: Pemilik Agen BRI Link Tipu 141 Warga di Lampung Selatan
Menurut laporan awal, J adalah pemilik agen BRI Link di wilayah tersebut dan menggunakan modus dengan meminjam KTP serta sertifikat tanah milik warga untuk mengajukan pinjaman KUR ke berbagai bank. Setelah dana pinjaman cair, J melarikan diri, meninggalkan warga dalam tekanan pembayaran pinjaman yang mereka tidak nikmati.
Felix Pakpahan, Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, dalam keterangannya menyatakan bahwa saat ini BRI sedang melakukan investigasi menyeluruh atas aduan warga terkait kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memverifikasi dan menindaklanjuti setiap pengaduan, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, BRI akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik internal maupun eksternal,” ujar Felix dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Ia juga menegaskan, BRI turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Oleh karena itu, bank akan memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan dalam proses ini. BRI akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasionalnya dan menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap tindakan fraud.
BRI mengimbau seluruh nasabah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perbankan mereka. Nasabah diminta untuk tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan BRI tanpa verifikasi. Untuk informasi resmi, nasabah disarankan mengunjungi kantor BRI terdekat, situs resmi www.bri.co.id, menghubungi contact center BRI di 1500017, atau melalui email di [email protected].
Kepala Desa dan LBH Mendampingi Para Korban
Kasus ini telah mengundang perhatian pemerintah desa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), yang bergerak mendampingi para korban. Kepala Desa Karang Pucung, Yuliyana Fatul Munir, bersama tim hukum, kini mengumpulkan bukti dan keterangan dari warga.
Mereka berencana membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran yang lebih luas. “Kami ingin memastikan warga mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Harapannya, kasus ini bisa diselesaikan secara adil, dan warga dibebaskan dari kewajiban membayar pinjaman yang bukan mereka nikmati,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data dan berhati-hati terhadap penipuan yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan. Warga berharap JM segera ditangkap dan mereka dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran atas pinjaman yang tidak mereka nikmati. (WLY/Red)