Dugaan Mark-Up Anggaran Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Mesuji 2019-2024 Kejati Tunggu Laporan Masyarakat

Dugaan Mark-Up Anggaran Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Mesuji 2019-2024 Kejati Tunggu Laporan Masyarakat

Juniardi

Mesuji, sinarlampung.co-Anggaran kegiatan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Mesuji periode 2019-2024 diduga di mark-up, dan merugikan keuangan negara mencaai miliaran rupiah. Tunjangan itu diberikan kepada Ketua dan wakil ketua, termasuk 32 anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

Dalam LHP BPK tanggal 15 Juli 2024 disebutkan setiap bulan Ketua DPRD Mesuji menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta dan tunjangan transportasi Rp21,6 juta. Untuk dua orang wakil ketua masing-masing menerima Rp17,1 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp19,5 juta untuk tunjangan transportasi. Sementara 32 orang Anggota DPRD Mesuji menerima Rp15,4 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp17,7 juta untuk tunjangan transportasi.

Jika ditotal Ketua DPRD mendapatkan Rp40,6 juta perbulan dikalikan 12 dan dikalikan lima tahun total Rp2,4 miliar, dan wakil ketua masing-masing Rp1,2 miliar, dan anggota Rp1 miliar lebih. Dengan jumlah keseluruhan Rp4,6 miliar. Atas nilai itu BPK RI Perwakilan Lampung mencatat bahwa Sekretariat DPRD Mesuji melanggar asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang berlaku. Dan diduga terjadi penyelewengan atas anggaran anggota DRPD tersebur.

Terkait dugaan tersebut, Kejati Lampung menyatakan pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan terkait temuan tersebut, sehingga jika ada bukti laporan bisa ditelusuri oleh bidang yang menangani. “Untuk hal itu, silahkan memasukan laporannya ke Kejati. Jika sudah ada bukti pelaporannya kirim ke kami untuk kami konfirmasi ke bidang yang menangani,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

LSM Gamapela Lapor

Sementara LSM Gerakan  Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Demokrasi Pancasila (GMPDP) Lampung langsung melaporkan Sekretariat DPRD Mesuji ke Polda dan Kejati Lampung atas dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi yang merugikan sebesar Rp2,8 Miliar. “Kemarin kami mendatangi Ditreskrimsus Polda Lampung dan Kejati Lampung untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tony Bakri HD, Sabtu 28 September 2024.

Tonny menjelaskan bahwa hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada 15 Juli 2024, telah terjadi mark up pada kegiatan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Mesuji periode 2019-2024. Yaitu Ketua DPRD Mesuji menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta dan tunjangan transportasi Rp21.650.000.

Sedangkan dua orang wakil ketua masing-masing menerima Rp17,1 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp19,5 juta untuk tunjangan transportasi. Sementara 32 orang Anggota DPRD Mesuji menerima Rp15,4 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp17.750.00 juta untuk tunjangan transportasi. “Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan,” ujar Tonny.

Belum ada keterangan resmi dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Mesuji, Lampung, Wahyu Arswendo Umbara terkait temuan tersebut. Dikonfirmasi di kantor Sekwa Wahyu Sedang tidak ditempat. (Red)

Dugaan Mark-Up Anggaran Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Mesuji 2019-2024 Kejati Tunggu Laporan Masyarakat | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News