Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan rektor Unila Karmoni yang diajukan melalui kuasa pemohon Ahmad Handoko. Informasi di MA, Majelis Hakim PK dipimpin Ketua Majelis Dr Desnayeti M SH MH, dengan Anggota Majelis Dr Agustinus Purnomo Hadi SH ΜΗ, dan Sigit Triyono SH MH. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati SH, Tanggal Putus Selasa 24 September 2024.
Baca: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih
Perkara PK Karomani Distribusi ada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Pemohon Ahmad Handoko SH MH (Kuasa Pemohon) atas termohon atau terdakwa Karomani dengan amar Putusan Tolak. Namun berkas putusan belum diketahui kapan minutasi dan putusan diirim ke pengadilan Pengaju. Termasuk dokumen putusan, belum teruploud kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.
Sebagai informasi, sidang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Univesitas Lampung, Karomani telah memasuki babak akhir. Jaksa KPK dan pihak Karomani telah menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, menanggapi sidang upaya PK yang diajukan Karomani, pihaknya tetap pada pernyataan awal yakni meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung dapat menolak upaya PK Karomani. “Kami mohon majelis hakim untuk menolak gugatan PK terdakwa Karomani,” kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo.
Sebelumnya penasihat hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengharapkan agar majelis hakim nantinya bisa menerima pengajuan PK yang diajukan oleh kliennya tersebut. Sebab, dia menilai perkara yang menyeret kliennya ke ranah hukum itu bukan masuk dalam kategori suap, sehingga pasal dan putusan hukumnya pun harus berbeda.
“Tidak ada delik suap dalam perkara Karomani, yang ada adalah pemberian uang yang tidak ada kaitan dengan suap menyuap, sehingga harapan kami dari fakta persidangan yang terungkap dapat diperiksa kembali oleh hakim agung. Dan dimana putusannya adalah mengabulkan permohonan kami yang pada prinsipnya kami mohon bahwa fakta yang terungkap adalah bukan delik suap,” katanya.
Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu. Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar, subsider dua tahun kurungan penjara. (Red)