Pesisir Barat, sinarlampung.co-Anggaran hibah kepada 43 organisasi Rp1 miliar lebih dan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Rp6,8 miliar tahun 2023, di Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat sarat masalah. Selain dugaan fiktif dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, anggaran tersebut hingga kini belum kembali ke Kas Negara.
Data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Pesisir Barat Tahun 2023, Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, Pemkab Pesisir Barat pada tahun 2023 kemarin menganggarkan dana belanja hibah sebesar Rp20.047.637.130,00, dan telah terealisasi Rp18.696.975.801,00 atau 93,26% dari anggaran.
Bahkan 10 penerima hibah di tahun 2021 dan 2022 tetap memperoleh hibah pada tahun 2023 dengan masa pencairan pada bulan Desember 2023. Hasil wawancara tim BPK dengan Kabid Kesra Sekretariat Daerah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos, dan Kabid Kepemudaan Dispora, diketahui bahwa proposal yang disampaikan calon penerima hibah hanya dilakukan pengecekan pada kelengkapan syarat administrasinya saja.
Kemudian seluruh proposal yang masuk, diserahkan ke TAPD tanpa dilakukan evaluasi terhadap calon penerima yang sudah menerima bantuan hibah pada tahun sebelumnya. Dengan pengakuan tersebut bahwa penganggaran hibah tidak berdasarkan evaluasi yang memadai pada tingkat OPD.
Tidak terdapat proses verifikasi terhadap kriteria penerima hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak dilakukan pengecekan terhadap data penerima hibah tahun-tahun sebelumnya. Dan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Terdapat 43 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj)-nya, dengan nilai total sebesar Rp1.042.750.000,00 yang tersebar di beberapa OPD.
Data OPD itu:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat dua penerima hibah, dengan nilai Rp180 juta.
2. Dinas Sosial terdapat dua penerima hibah, dengan nilai Rp10 juta.
3. Dina Pemuda dan Olahraga terdapat tiga penerima hibah yang membandel dengan nilai Rp60 juta.
4. Kesbangpol dengan satu penerima hibah dengan nilai Rp148.750.000,00,
5. Sekretariat Daerah dengan 35 penerima hibah yang belum menyampaikan LPj dengan nilai Rp644 juta.
BPK RI Perwakilan Lampung menuliskan: bahwa realisasi penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.042.750.000,00 tidak dapat diketahui kewajaran penggunaannya dan berisiko disalahgunakan. BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispora, Kepala Disdikbud, dan Kepala Badan Kesbangpol untuk meminta penerima hibah terkait segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp1 miliar lebih itu dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar diproses pengembaliannya ke kas daerah.
Anggaran Bansos Rp6,8 Miliar
Hal serupa terjadi pada pelaksanaan belanja anggaran bantuan sosial dengan realisasi Rp6.869.436.800,00 dari anggaran Rp7,5 miliar lebih. Pasalnya daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial yang direncanakan kepada individu tidak dituangkan dalam penjabaran APBD TA 2023.
Anggaran Bansos itu tersebar dibeberapa OPD, yaitu Dinas Sosial, Dinas PPPAKB, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian, serta Kecamatan Pesisir Tengah, dan Dinas Perhubungan. Namun proses evaluasi penerima bantuan sosial pada Dinas Sosial juga belum memadai. Hal ini mengakibatkan tidak sesuainya kenyataan bagi penerima bantuan.
Dari konfirmasi kepada 23 penerima bantuan sosial, yaitu empat Imam masjid, Lima marbot, dan 10 guru ngaji di Kelurahan Pasar Krui dan Pasar Kota Krui. Terdapat empat guru ngaji kabupaten, menyatakan, bahwa syarat pengajuan bantuan sosial yang diserahkan kepada Peratin berupa fotocopi KTP, fotocopi KK, fotocopi buku rekening, dan materai. Setelah itu, penerima hanya menunggu dana ditransfer ke rekening. Dan, pihak Dinas Sosial tidak pernah melakukan konfirmasi kepada penerima untuk memastikan bila uang telah diterima. (Red)