Pesisir Barat, sinarlampung.co-Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Organisasi Perangkar Daerah (OPD) Pemkab Pesisir Barat sarat penyimpangan. Modus SPJ fiktif bekerjasama dengan pihak SPBU. Dari dua dinas yaitu Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB ditemukan penyimpangan Rp237 juta lebih, untuk pembelian BBM minyak dan pelumas bagi kendaraan dinas maupun generator.
Dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Pesisir Barat Tahun 2023, Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, realisasi belanja BBM dan pelumas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp170 juta lebih, dan pada Dinas PPPAKB sebanyak Rp103,2 juta lebih pada tahun 2023 kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban (SPj) dan konfirmasi kepada dua SPBU di Pesisir Barat yaitu SPBU Lintik dan SPBU Menyancang, yang notanya dijadikan bukti dalam SPj, tim BPK menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja BBM dan pelumas pada dua OPD itu saja sejumlah Rp193.450.000,00. Karena ternyata, nota yang ada didalam SPj bukanlah nota asli kedua SPBU tersebut, alias alias nota palsu.
Dari temuan itu, Sekretariat DPRD memanipulasi bukti penggunaan dana senilai Rp112.450.000,00, dan Dinas PPPAKB sebesar Rp81.000.000,00. Dalam pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas, juga berdasarkan catatan riil serta keterangan bendahara, diperoleh nilai penggunaan BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga limit waktu pemeriksaan BPK sebesar Rp36.291.432,00, yang terdiri dari Sekretariat DPRD Rp16.445.432,00, dan Dinas PPPAKB Rp19.846.000,00.
BPK RI Perwakilan Lampung telah merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp16.445.432,00, dan Kepala Dinas PPPAKB menyetorkan ke kas daerah Rp19.846.000,00. Dan hingga Selasa 10 Agustus 2024, anggaran tersebut belum dikembalikan oleh Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB. (Red)